Penertiban Rokok Ilegal di Pangandaran

Ringkus 10.080 Batang Rokok Ilegal di Pangandaran, Kasat Pol PP Ungkap Potensi Kerugian Negara

Tertibkan rokok ilegal, sejumlah personel gabungan di Pangandaran door to door mendatangi warung kelontongan.

TribunPriangan.com/ Padna
Saat operasi penertiban rokok ilegal di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Tertibkan rokok ilegal, sejumlah personel gabungan di Pangandaran door to door mendatangi warung kelontongan.

Selain SatPol PP, penertiban rokok ilegal ini melibatkan untuk TNI-POLRI, kantor bea cukai Tasikmalaya dan pemerintah setempat.

Kasat Pol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat mengatakan, hari Senin (26/6/2023) ini pihaknya melaksanakan operasi penertiban rokok ilegal.

Baca juga: Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Alami Sindrom Megalamonia, Begini Ciri-cirinya

"Operasi ini, berkaitan dengan program kami terkait program dana bagi hasil bea cukai hasil tembakau tahun 2023," ujar Dedih kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kecamatan Kalipucang, Senin (26/6/2023) siang.

Untuk pelaksanaan penertiban, personel dibagi ke dalam dua tim yakni di Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Kalipucang.

"Setidaknya, ada sekitar 5-6 warung yang didatangi dan berhasil mengamankan rokok ilegal sekitar 10.080 batang dari berbagai merek," katanya.

Baca juga: Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Tergusur Proyek Jalan Tol Kertosono-Kediri

Menurutnya, jika terkena pajak negara dan diperhitungkan ke dalam rupiah, satu batang itu misalkan senilai Rp 600 sekian.

"Ini berarti, negara mengalami kerugian sekitar Rp 6.740.000 dan sekarang kita berhasil mengamankan," ucap Dedih.

Sementara saat pelaksanaan penertiban rokok ilegal, Ia bersyukur tidak menerima perlawanan dari pemilik warung.

Baca juga: TERUNGKAP, Inilah Bacaan Syahadat Versi Panji Gumilang yang Masih Dipakai di Ponpes Al-Zaytun

Karena, pada dasarnya pemilik warung atau toko kelontongan hanya ketitipan roko ilegal tersebut.

"Jadi, sistemnya pemilik warung tidak langsung bayar tapi titip barang dulu, nanti kalau sudah laku, baru kemudian dibayar," ujarnya.

Untuk penertiban rokok ilegal ini, sesuai program yang ada di Pangandaran pada tahun 2023. Artinya, penertiban ini akan terus dilaksanakan.

"Tapi, situasional atau menyesuaikan waktu kegiatan. Tentu, kita terus berkoordinasi dengan pihak kantor bea cukai Tasikmalaya," katanya. *

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved