Polemik Ponpes Al Zaytun

Kemenag Ancam Bakal Bekukan Izin Operasional Ponpes Al-Zaytun, Jika Lakukan Hal Ini

Kemenag berencana untuk membekukan izin jalan Pondok Pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut, jika didapati melakukan pelanggaran berat

|
TribunNews.com
Gedung Kemenag (dok.Kemenag) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam tengah mengkaji soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yang kini ramai diperbincangkan soal penyimpangannya.

Teranyar, Kemenag berencana untuk membekukan izin jalan Pondok Pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut, jika didapati melakukan pelanggaran berat.

"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Sederet Penyimpangan Ajaran Sesat Al-Zaytun Selama Kepemimpinan Panji Gumilang

Anna menjelaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, diberi kewenangan mutlak untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, dan Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Baca juga: KISAH Perjalanan Hidup Panji Gumilang, Si Penjual Beras hingga Lengserkan Pendiri Asli Al Zaytun

Ditjen Pendidikan Islam, kata Anna, memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna Hasbie.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Si Kumis dan 3 Bekingan Ponpes Al Zaytun di Bawah Kepemimpinan Panji Gumilang?

Bantahan Beri Bantuan Dana Untuk Al-Zaytun

Anne juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil soal memberikan dana bantuan setiap tahun ke pesantren Al-Zaytun. Dia menekankan dana itu merupakan BOS yang merupakan hak semua siswa.

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun," kata Anne.

Baca juga: MUI Garut Imbau Warga Tak Sekolahkan Anaknya di Pesantren Al Zaytun Indramayu

Ia memaparkan Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA), dimana data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," sebut Anna.

Baca juga: ADA Fakta Baru Temuan Tim Investigasi MUI Soal Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, Ini Lengkapnya

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," lanjutnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat dimotori Kementeri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah mendalami atau mengkaji soal posisi, peran hingga oknum-oknum yang terlibat dalam pengurusan Ponpes Al-Zaytun.

Hasil kajian bakal dibahas bersama dengan kementerian atau lembaga terkait guna menyelesaikan polemik hingga kontroversi di Al-Zaytun. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved