Polemik Ponpes Al Zaytun

Jubir Kemenag Bantah Ridwan Kamil Soal Dana Miliaran Rupiah ke Al Zaytun, 'Bicara Pakai Data Pak'

Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut ada dana bantuan senilai miliaran rupiah

Editor: Machmud Mubarok
www.al-zaytun.sch.id
Kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut ada dana bantuan senilai miliaran rupiah yang mengalir dari Kemenag ke pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. "Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun," kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Ia lantas menjelaskan soal dana yang mengalir ke Ponpes Al-Zaytun dari pemerintah.

Menurut Anna, Al-Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan jumlah siswa yang cukup besar.

Baca juga: KISAH Perjalanan Hidup Panji Gumilang, Si Penjual Beras hingga Lengserkan Pendiri Asli Al Zaytun

Baca juga: Menguak Sosok Misteri Si Kumis dan 3 Bekingan Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang

Oleh karena regulasi pendidikan, ribuan siswa yang ada di tempat tersebut berhak mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," ujar Anna.

Lebih lanjut, Anna meminta agar Ridwan Kamil bisa berbicara berbasis data. Sebab, dana yang mengalir bukanlah untuk yayasan melainkan untuk para siswa yang belajar di Al-Zaytun.

"Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi, jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al-Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," katanya.

Anna mengatakan, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.

Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun.

"MI, MTs, dan MA yang ada di Al-Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," ujar Anna.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni EMIS (Education Management Informasi System) dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

"Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS," kata Anna. 

Anna mengungkapkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al-Zaytun.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved