Siswi SMK Kena Sabet Sajam

Siswi SMK di Ciamis Derita Luka Sayat di Leher, Diserang Orang Tak Dikenal

Ni (16) siswi SMKN Rancah warga Dusun Mekarjaya Desa Kaso Tambaksari yang menjadi koban penganiayaan orang

|
Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Ciamis, Andri M Dani

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Ni (16) siswi SMKN Rancah warga Dusun Mekarjaya Desa Kaso Tambaksari yang menjadi koban penganiayaan orang tidak dikenal (OTK) sampai  Senin (19/6/2023) malam masih dirawat di Klinik Purwa Cisontrol Rancah.

Akibat penganiayaan yang dilakukan orang tidak dikenal tersebut korban berlumuran darah mengalami luka sayatan akibat sabetan senjata tajam (pisau dapur) sehingga mengalami 18 jahitan di lehernya. Untuk penanganan  bekas luka sayatannya tersebut korban sempat dibius.

“Tapi tadi sudah sadar. Mungkin obat biusnya sudah habis, si Neng sejak sadar  tadi nangis terus. Katanya perih, sakit,” ujar Ny Yayah, ibunda korban ketika dihubungi Tribun Senin (19/5) malam.

Mungkin bekas luka sayatan di leher korban yang sempat menganga dan sudah dijahit tersebut masih menimbulkan rasa sakit. 

Untuk asupan, katanya baru  boleh makan bubur bayi. Berikut juga diinfus. Sementara makan nasi belum dibolehkan.

"Baru boleh makan bubur bayi," katanya.

Saat dihubungi, Yayah bersama suaminya, Anang sedang berada di Polsek Rancah dimintai keterangan oleh polisi.

“Dari tadi sejak pukul 16.30 WIB di Polsek (Polsek Rancah), sekarang mau ke rumah sakit lagi (maksudnya ke Klinik Purwa). Tadi yang nunggui di rumah sakit kakaknya si Neng ama neneknya,” ungkap Yayah.

Menurut Yayah yang sehari-hari bekerja di warung miliknya di Dusun Mekarmulya Desa Kaso Tambaksari tersebut, korban adalah anak bungsunya dari 3 bersaudara.

“Tadi waktu di polsek, dengar-dengar katanya pelakunya sudah ketangkap. Tapi nggak tahu persis juga,” imbuhnya. 

Siapapun pelakunya menurut Yayah, harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Anak saya sebelumnya sehat, sekarang kok jadi begini.  Pelakunya harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved