Judi Sabung Ayam di Ciamis Digerebek

5 Orang Berpotensi Jadi Terangka atas Kasus Judi Sabung Ayam di Imbanagara Ciamis

Polres Ciamis berhasil mengamankan 29 orang di arena judi sabung ayam di Desa Imbanagara Ciamis. Lima dari 29 orang ini berpotensi sebagai tersangka.

Tribun Jabar/Andri M Dani
Jajaran Polres Ciamis menggerebek arena judi sabung ayam di Imbanagara. Sebanyak 19 ekor ayam , 14 sepeda motor dan 29 orang yang berada di lokasi diamankan. Lima orang diantaranya berpotensi sebagai tersangka. (*) 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Polres Ciamis meringkus 29 orang, 19 ekor ayam, dan 14 sepeda motor saat menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Warung Kulon, Desa Imbanagara, Ciamis, pada Sabtu (17/6/2023), sekitar pukul 23.00 WIB.

Penggerebekan itu dilakukan ketika Polres Ciamis tengah patroli kegiatan kepolisian yang ditingkat (KRYD).

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, lima dari 29 orang yang diamankan berpotensi sebagai tersangka, termasuk pemilik rumah yang telah menyediakan tempat.

“Sekarang petugas masih melakukan pemeriksaan. Melakukan pendalaman peran masing-masing dari 29 orang yang sudah diamankan tadi malam,” ujar Tony didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman, KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Iptu Mgdalena NEB di Mapolres Ciamis Minggu (18/6/2023).

Baca juga: 375 Ekor Sapi di Ciamis Tidak Memenuhi Syarat Jadi Sapi Kurban

Lima saksi yang berpotensi sebagai tersangka, lanjut Tony, akan dijerat ketentuan pasal 303 jo 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 juta rupiah.

Polres Ciamis juga meminta keterangan dari warga setempat yang berada di lokasi walau hanya sekadar menonton.

Selain mengamankan 19 ekor ayam dan 14 sepeda motor, petugas juga mengamankan 12 kurung ayam, 8 buah kisa, 2 lemba geber, 1 lonceng kecil, dan sebuah jam rakitan (timer).

Para tersangka nantinya juga akan dikenai pasal berisik atau ribut di waktu malam.

Baca juga: Begini Persiapan SMPN 2 Ciamis untuk Pelaksanaan PPDB yang Dibuka 26 Juni

“Mereka menggelar judi sabung ayam tersebut malam hari menjelang tengah malam,” katanya.

Menurut Tony, lokasi di Dusun Warung Kulon Imbanagara ini sudah beberapa kali digunakan untuk anena judi sabung ayam sehingga meresahkan warga. Apalagi dilakukan malam hari. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved