Kasus Pencabulan di Ciamis
BEJAT, Tak Rela Anaknya Pacaran, Ayah Kandung di Baregbeg Ciamis Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil
Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Ciamis tersebut tega “memakan” anaknya sendiri. Hingga anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Andri M Dani
TRIBUNPRIANGAN.COM,CIAMIS – Sebuas-buasnya harimau, tapi harimau tidak pernah memakan anaknya sendiri.
Tapi kebuasan DK (44) ternyata lebih ganas dari harimau.
Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Ciamis tersebut tega “memakan” anaknya sendiri.
Hingga anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun tersebut sampai hamil dan melahirkan bayi.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Diiming-imingi Uang Jajan, Suy Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
Bayi yang berstatus sebagai anak sekaligus cucu bagi pelaku.
Menurut keterangan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang disampaikan kepada para wartawan, Rabu (14/6) pelaku mencabuli anak kandungnya tersebut pertama kali pada tahun 2022.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mncubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang pada kesempatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Diiming-imingi Uang Jajan, Suy Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
Pelaku DK tega menyetubuhi anak kandung tersebut, karena tersangka mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi melampiaskan ketidak sukaannya karena anaknya sudah berpacaran tersebut dengan menyetubuh korban secara paksa.
Akibat perbuatan pelaku yang seharus melindungi anak kandungnya tersebut, malah membuat korban hamil.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Diiming-imingi Uang Jajan, Suy Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
“Bahkan sudah melahirkan. Kini anak korban diasuh oleh kakek/ nenek korban,” jelasnya.
Atas perbuatan teganya itu, kini DK terpaksa meringkuk di ruang tahanan POlres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Diiming-imingi Uang Jajan, Suy Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan salah satu dari 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.