Kasus Pencabulan di Ciamis

ASTAGHFIRULLAH, Diiming-imingi Uang Jajan, Suy Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

Dengan bujuk rayu dikasih uang jajan yang berleih, Suy (34) berhasil berkali-kali  menyetubuhi anak tirinya.

dokumentasi tribun
Ilustrasi Pencabulan. ASTAGHFIRULLAH, Diiming-imingi Uang Jajan, Suy Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Andri M Dani

TRIBUNPRIANGAN.COM,CIAMIS – Dengan bujuk rayu dikasih uang jajan yang berleih, Suy (34) berhasil berkali-kali  menyetubuhi anak tirinya.

Akibat perbuatan busuk, pagar makan tanaman tersebut,  warga Desa Wangunjaya Cisaga Ciamis tersebut kini terpaksa meringkuk di ruang tahapan Polres Ciamis.

Suy tak bisa mengelak karena perbuatannya, anak itirinya  yang masih di bawah umur, 14 tahun dan masih duduk di SMP  kini dalam kondisi hamil.

Baca juga: Kedapatan Mencuri HP, Seorang Warga Pagerageung Babak Belur Dihajar Massa di Sukaratu Tasikmalaya

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara  dan denda paling banyak Rp 5 milyar seperti yang diatur ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro  kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6) sore.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Ciamis  AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatreskrim AKP M Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.

Dalam aksinya menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka Suy melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya tersebut. Dengan cara memberikan perhatian yang lebih dan uang  jajan yang lebih.

Baca juga: Banyak yang Belum Pensiun, 81 Preman di Garut Terpaksa Diamankan karena Bikin Resah

Sehingga  pelaku berhasil berkali-kali menyetubuhi anak tirinya tersebut.  Bulan Mei lalu perbuatan bejat Suy terungkap. Korban hamil,  diakui korban pelakunya adalah ayah tirinya tersebut.

Selain menciduk pelaku, jajaran Satrekrim POlres Ciamis  juga sudah mengamankan  1 potong sweater, 1 potong celana panjang hitam, 1 potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna cream sebagai barang bukti

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved