Tilang Manual di Kota Bandung
45 Pengendara Terjaring Tilang Manual di Kabupaten Bandung Pada Hari Pertama Pemberlakuan
Pada hari pertama pemberlakuan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Bandung temukan 45 pelanggaran.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penerapan Tilang Manual kembali diberlakukan di Kota Bandung.
Tak hanya di Kota Bandung, tilang pun diberlakukan seluruhnya, termasuk di Kabupaten Bandung.
Pada hari pertama pemberlakuan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Bandung temukan 45 pelanggaran yang dilakukan para pengendara.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, operasi lalu lintas tersebut digelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Penerapan Tilang Manual tersebut, kata Anom, diperuntukan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Dilaksanakan dengan Razia Gabungan, Ini Alasannya
Di hari pertama, kata dia, 45 pengendara dengan pelanggaran yang berbeda berhasil ditemukan.
"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," ujarnya ditemui, Jumat (2/5/2023).
Anom mengungkapkan, beberapa pelanggaran tersebut seperti, pengendara yang tidak menggunakan helm, anak di bawah umur yang sudah membawa kendaraan roda dua, serta kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
Ia juga menjelaskan, penerapan tilang manual di Kabupaten Bandung lantaran banyaknya masyarakat yang melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE.
"Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Disesuaikan dengan Pasal yang Dilanggar
Menurutnya, tidak semua titik di Kabupaten Bandung bakal menjad lokasi tilang manual.
"Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," jelas Anom.
Dalam penerapannya, saat petugas memberikan surat tilang secara langsung, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
"Ya jadi hanya bisa membawa atau menyita SIM dan STNK saja," terangnya.
Dalam penerapannya, saat petugas memberikan surat tilang secara langsung, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
"Ya jadi hanya bisa membawa atau menyita SIM dan STNK saja," terangnya.
Baca juga: MULAI HARI INI, Tilang Manual Mulai Diterapkan, Kasatlantas Polrestabes Bandung Ungkap Begini
Sebelumnya, Tilang manual akan kembali dilaksanakan oleh personel polisi lalu lintas yang memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah pada Kamis (1/6/2023).
Sebagai informasi, saat ini baru ada 129 anggota polisi lalu lintas bersertifikat di wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapan kembali Tilang Manual, tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.
"Sudah otomatis mulai diberlakukan besok (Kamis, 1/6/2023), tidak ada itu (razia)," kata Ibrahim Tompo, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (31/5/2023).
Dia menjelaskan, nantinya polisi lalu lintas akan bergerak dan menerapkan tilang bila menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan," ujar Tompo.
Baca juga: AWAS, Mulai Besok Tilang Manual Mulai Diterapkan, Kasatlantas Polrestabes Bandung Ungkap Begini
Pelanggaran yang disasar
Menurut Tompo, pelanggaran yang menjadi target Tilang Manual adalah yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang dimaksud di antaranya menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Dia menegaskan, pelanggar yang terkena tilang harus membayar denda melalui bank, tidak bisa menitipkannya kepada anggota polisi.
"Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," pungkasnya.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Besaran Denda Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Disesuaikan dengan Pasal yang Dilanggar |
![]() |
---|
MULAI HARI INI, Tilang Manual Mulai Diterapkan, Kasatlantas Polrestabes Bandung Ungkap Begini |
![]() |
---|
AWAS, Mulai Besok Tilang Manual Mulai Diterapkan, Kasatlantas Polrestabes Bandung Ungkap Begini |
![]() |
---|
Hanya Petugas Tersertifikasi yang Dapat Lakukan Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.