Tilang Manual di Kota Bandung

45 Pengendara Terjaring Tilang Manual di Kabupaten Bandung Pada Hari Pertama Pemberlakuan

Pada hari pertama pemberlakuan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Bandung temukan 45 pelanggaran.

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
kompas.com
Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukan(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah) 

"Ya jadi hanya bisa membawa atau menyita SIM dan STNK saja," terangnya.

Baca juga: MULAI HARI INI, Tilang Manual Mulai Diterapkan, Kasatlantas Polrestabes Bandung Ungkap Begini 

Sebelumnya, Tilang manual akan kembali dilaksanakan oleh personel polisi lalu lintas yang memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah pada Kamis (1/6/2023).

Sebagai informasi, saat ini baru ada 129 anggota polisi lalu lintas bersertifikat di wilayah hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapan kembali Tilang Manual, tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.

"Sudah otomatis mulai diberlakukan besok (Kamis, 1/6/2023), tidak ada itu (razia)," kata Ibrahim Tompo, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (31/5/2023).

Dia menjelaskan, nantinya polisi lalu lintas akan bergerak dan menerapkan tilang bila menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan," ujar Tompo.

Baca juga: AWAS, Mulai Besok Tilang Manual Mulai Diterapkan, Kasatlantas Polrestabes Bandung Ungkap Begini 

Pelanggaran yang disasar

Menurut Tompo, pelanggaran yang menjadi target Tilang Manual adalah yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun pelanggaran yang dimaksud di antaranya menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Dia menegaskan, pelanggar yang terkena tilang harus membayar denda melalui bank, tidak bisa menitipkannya kepada anggota polisi.

"Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," pungkasnya.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved