Tilang Manual di Kota Bandung

45 Pengendara Terjaring Tilang Manual di Kabupaten Bandung Pada Hari Pertama Pemberlakuan

Pada hari pertama pemberlakuan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Bandung temukan 45 pelanggaran.

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
kompas.com
Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukan(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penerapan Tilang Manual kembali diberlakukan di Kota Bandung.

Tak hanya di Kota Bandung, tilang pun diberlakukan seluruhnya, termasuk di Kabupaten Bandung.

Pada hari pertama pemberlakuan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Bandung temukan 45 pelanggaran yang dilakukan para pengendara.

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, operasi lalu lintas tersebut digelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Penerapan Tilang Manual tersebut, kata Anom, diperuntukan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Dilaksanakan dengan Razia Gabungan, Ini Alasannya

Di hari pertama, kata dia, 45 pengendara dengan pelanggaran yang berbeda berhasil ditemukan.

"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," ujarnya ditemui, Jumat (2/5/2023).

Anom mengungkapkan, beberapa pelanggaran tersebut seperti, pengendara yang tidak menggunakan helm, anak di bawah umur yang sudah membawa kendaraan roda dua, serta kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.

Ia juga menjelaskan, penerapan tilang manual di Kabupaten Bandung lantaran banyaknya masyarakat yang melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE.

"Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Disesuaikan dengan Pasal yang Dilanggar

Menurutnya, tidak semua titik di Kabupaten Bandung bakal menjad lokasi tilang manual.

"Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," jelas Anom.

Dalam penerapannya, saat petugas memberikan surat tilang secara langsung, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

"Ya jadi hanya bisa membawa atau menyita SIM dan STNK saja," terangnya.

Dalam penerapannya, saat petugas memberikan surat tilang secara langsung, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved