Guru Ngaji Bejat di Garut
Bupati Minta Identitas Korban Oknum Guru Ngaji di Garut Diharasiakan dan Tidak Jadi Sasaran Bullying
Bupati Minta Identitas Korban Oknum Guru Ngaji di Garut Diharasiakan dan Tidak Jadi Sasaran Bullying
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - 17 anak berusia 8 hingga 12 tahun di Garut menjadi korban pelecehan oleh oknum guru ngajinya sendiri di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Mereka dipaksa memenuhi hasrat sang guru bejat bernama Aep Saepudin (50) di rumah tersangka.
Belasan korban tersebut kini dalam perlindungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Garut.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Mengaku Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual saat Kecil
Bupati Garut, Rudy Gunawan, meminta masyarakat menjaga kerahasiaan identitas para korban supaya melindungi mereka dari sasaran perundungan.
"Jangan sampai (korban) kena olok-olok atau bullying di sekolahnya atau apanya (di lingkungannya) ya," ujar Rudy kepada Tribunjabar.id, Jumat (2/6/2023).
Berbeda dengan korban, Rudy mempersilahkan pihak tertentu seperti kepolisian untuk mengekspos pelaku.
Baca juga: Cabuli Belasan Murid, Oknum Guru Ngaji di Garut Terancam 15 Tahun Penjara
Pihaknya tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik yang dibutuhkan para korban, termasuk layanan psikis untuk menyembuhkan trauma.
"Berkaca pada kasus Herry Wirawan, itu korban-korbannya sampai sekarang terjaga, bahkan ada yang sudah menikah, ada yang sudah bekerja dan lain-lain," ungkapnya.
Pelaku yang bernama Aep Saepudin (50) kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut, Polda Jabar.
Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Perbuatan Cabul Oknum Guru Ngaji di Garut Terungkap usai Korban Lapor ke Orang Tua
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Hal itu sesuai dengan aksinya melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal *2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.