Guru Ngaji Bejat di Garut
Cabuli Belasan Murid, Oknum Guru Ngaji di Garut Terancam 15 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Murid, Oknum Guru Ngaji di Garut Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin atau AS (50) melakukan perbuatan cabul terhadap belasan muridnya.
Sebanyak 17 murid yang selama ini belajar di rumah tersangka diketahui dicabuli oleh pelaku.
Atas perbuatan tersangka, AS terancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Baca juga: BP2MI Kantongi Identitas Calo Penyalur Ela TKW Asal Garut, Kemungkinan Terdapat Korban Lain
Hal itu dikarenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Perbuatan keji tersangka terungkap berawal dari laporan seorang korban kepada orang tuanya. Korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka.
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan hal itu kepada orang tua lain yang anaknya belajar di rumah tersangka.
Baca juga: 8 Desa di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Bakal Dilewati Proyek Tol Getaci, Termasuk Desa Sukatani
Dari hasil pertemuan para orang tua itu, diketahuilah bahwa terdapat korban lain yang diperlakukan keji oleh AS.
"Orang tua tersebut kemudian melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
Dari laporan tersebut, kata Deni, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, lalu menetapkan AS sebagai tersangka.
Tersangka diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya sendiri. Perbuatan kejinya itu dilakukan di tempat yang sama.
Baca juga: 8 Desa di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Bakal Dilewati Proyek Tol Getaci, Termasuk Desa Sukatani
"Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin," ungkapnya.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, guna mengetahui apakah AS melakukan sodomi terhadap para korban.
Bukan hanya itu, penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.
Baca juga: 5 Desa di Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Terimbas Proyek Tol Getaci, Termasuk Desa Hegarsari
"Kita belum bisa bilang begitu (sodomi), karena kita masih melakukan rangkaian penyidikan yaitu kita masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan terhadap anak berjenis kelamin laki-laki, dari usia delapan tahun hingga 12 tahun.
Modus tersangka menjalankan aksinya itu dengan mengajar di rumahnya sendiri, lalu membujuk dan memaksa korban untuk memuaskan hasratnya.
"Kemudian setelah membujuk rayu, dia mengancam kepada anak-anak tersebut, yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," ujar AKP Deni. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.