Guru Ngaji Bejat di Garut

Oknum Guru Ngaji di Garut Mengaku Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual saat Kecil

Rudapaksa Belasan Murid, Oknum Guru Ngaji di Garut Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual saat Kecil

TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI
Tersangka AP (50) tersangka rudapaksa terhadap belasan murid ngaji di Garut, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Aep Saepudin (50) oknum guru ngaji di Garut yang rudapaksa belasan muridnya ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa kecilnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, setelah pihaknya memeriksa tersangka secara intensif sejak Jumat (26/5/2023) kemarin.

"Kemungkinan ada kelainan seks, karena dari informasi histori dari pelaku, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Bejat! Guru Ngaji Cabuli Belasan Anak Didik di Garut, Ancam Korban Bakal Diincar

Selama ini tersangka diketahui tinggal seorang diri di rumahnya.

Dalam mengisi waktu kesehariannya, tersangka membuka layanan mengaji bagi warga di sekitar rumahnya.

Profesinya itu sudah dijalankan sejak tahun 2022. Perbuatan kejin mencabuli belasan muridnya itu dilakukan sejak satu bulan yang lalu.

Di sisi lain, Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir, mengatakan, tersangka tidak memiliki riwayat yang jelas tentang keilmuan sebagai seorang guru ngaji.

Baca juga: Ini Satu-satunya Desa di Kecamatan Leuwigoong Garut yang akan Dilintasi Mega Proyek Tol Getaci

Hal tersebut diketahui saat dirinya melakukan komunikasi langsung dengan tersangka di Polres Garut.

Dari komunikasi itu, dia menyimpulkan bahwa tersangka telah melakukan kebohongan soal masa lalunya yang menyebut pernah belajar di salah satu pesantren.

"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustad abal-abal yang mengaku ustaz begitu. Jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ujarnya.

Munir menegaskan, pernyataannya itu bisa dipertanggungjawabkan karena berdasar pada keilmuan.

Baca juga: 8 Desa di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Bakal Dilewati Proyek Tol Getaci, Termasuk Desa Sukatani

KH Munir mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menitipkan anaknya untuk belajar mengaji.

"Jangan salah menitipkan anak untuk diberikan pelajaran kepada ustad yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif.," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

Hal tersebut lantaran Aep melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal *2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved