Guru Ngaji Bejat di Garut
Perbuatan Cabul Oknum Guru Ngaji di Garut Terungkap usai Korban Lapor ke Orang Tua
Perbuatan Cabul Oknum Guru Ngaji di Garut Terungkap usai Korban Lapor ke Orang Tua
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin atau AS (50) melakukan perbuatan cabul terhadap belasan muridnya.
Sebanyak 17 murid yang selama ini belajar di rumah tersangka diketahui dicabuli oleh pelaku.
Perbuatan keji tersangka terungkap berawal dari laporan seorang korban kepada orang tuanya. Korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka.
Baca juga: UPDATE Ela TKW Asal Garut yang Hilang Kontak di Riyadh, Sudah Kabur dari Rumah Majikannya
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan hal itu kepada orang tua lain yang anaknya belajar di rumah tersangka.
Dari hasil pertemuan para orang tua itu, diketahuilah bahwa terdapat korban lain yang diperlakukan keji oleh AS.
"Orang tua tersebut kemudian melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
Dari laporan tersebut, kata Deni, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, lalu menetapkan AS sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Satu-satunya Desa di Kecamatan Leuwigoong Garut yang akan Dilintasi Mega Proyek Tol Getaci
Tersangka diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya sendiri. Perbuatan kejinya itu dilakukan di tempat yang sama.
"Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin," ungkapnya.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, guna mengetahui apakah AS melakukan sodomi terhadap para korban.
Bukan hanya itu, penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.
Baca juga: 4 Kelurahan di Kecamatan Garut Kota Kab Garut Terdampak Tol Getaci, Termasuk Kelurahan Cimuncang
"Kita belum bisa bilang begitu (sodomi), karena kita masih melakukan rangkaian penyidikan yaitu kita masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan terhadap anak berjenis kelamin laki-laki, dari usia delapan tahun hingga 12 tahun.
Modus tersangka menjalankan aksinya itu dengan mengajar di rumahnya sendiri, lalu membujuk dan memaksa korban untuk memuaskan hasratnya.
Baca juga: 5 Desa dan 3 Kelurahan di Kecamatan Karangpawitan Garut Terdampak Tol Getaci, Termasuk Desa Suci
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.