Untung Rugi Tilang Elektronik Menurut Warga Ciamis

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
zoom-inlihat foto Untung Rugi Tilang Elektronik Menurut Warga Ciamis
Tribunpriangan.com
Ilustrasi tilang elektronik

Laporan Wartawan TribunPriangan.com Ciamis, Ai Sani Nuraini

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS -  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian. 

Pemberlakuan tilang elektronik ini ternyata menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat Kabupaten Ciamis.

Salah satu warga Jalan K.H Ahmad Dahlan bernama Rafli (35) mengungkapkan bahwa ia kurang setuju dengan pemberlakuan tilang elektronik yang dilakukan akhir-akhir ini.

"Kalau saya sendiri sih agak kurang setuju ya, karena hal itu tidak memberikan efek jera pada si pelanggar lalu lintas di jalan," kata Rafli, Selasa (7/2/2023).

Ia juga menilai pemberlakuan tilang elektronik ini kurang efektif, karena bisa saja aplikasi yang dipakai mengalami error sehingga para pelanggar bisa lolos begitu saja.

"Namanya aplikasi kan ada errornya ya mbak, jadi itu juga tidak efektif. Kalau aplikasi error polisi yang tugas gak bisa upload foto pelanggar dong," tambahnya.

Menurutnya tilang manual akan membuat efek jera pada pelanggar, karena polisi juga tidak mungkin menilang jika pengendara tersebut tidak melakukan pelanggaran.

Adapun yang selalu dikhawatirkan masyarakat yaitu soal polisi yang melakukan pungli, itu adalah oknum.

"Oke kita kan selalu khawatir kalo polisi malah minta uang saat menilang kita, tapi kan itu oknum, tinggal di viralkan saja, laporkan," jelas Rafli.

Lebih lanjut ia berharap kepada seluruh masyarakat agar tertib saat berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan, perhatikan keselamatam diri, periksa keamanan kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas.

"Saya harap tilang manual itu diberlakukan lagi, dengan catatan polisi juga harus bersikap jujur, jangan sampai ada pungli, agar pengendara tertib dan jera kalau mereka pernah ditilang manual karena STNK akan disita dan mereka harus melakukan sidang pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.(*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved