Pemilu 2024
3 Upaya Kemenag Pangandaran dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
3 Upaya Kemenag Pangandaran dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Apa Saja?
"Tapi, berpikir mengembalikan modal secepat-cepatnya. Ini, bukan hanya teori tapi beberapa fakta menunjukkan hal itu," kata Badruzaman.
Badruzaman mengutip beberapa tokoh muslim seperti Yusuf Qardhawi dan Ibnu Hazar Al Asqalani, K.H Maruf Amin dan juga fatwa MUI.
Tokoh muslim ini mengatakan bahwa money politic adalah perbuatan yang tidak benar dan menerimanya juga tidak boleh karena tergolong haram. Apalagi, pilihannya bukan diarahkan pada orang berkompeten.
"Menurut hemat saya, ini salah satu bagian yang merupakan ranjau demokrasi. Dalam perspektif Islam disebut riswah dan riswah ini sesuatu diberikan untuk membatalkan sesuatu yang hak dan membenarkan suatu yang batil," ujarnya.
Untuk itu, kesadaran diperlukan pada setiap pribadi dan diteruskan kepada orang lain, agar praktik money politic termasuk juga hoax, politisasi sara, ujaran kebencian jelang atau saat Pemilu tidak semakin merajalela.
"Tindakan money politic dalam pemilu tidak akan pernah mendatangkan manfaat dan kebaikan bagi siapapun. Jadi, dalam aspek kaidah ushul fiqih terkait erat dengan aspek kemadaratan bukan hanya sesaat tapi panjang," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.