Guru di Pangandaran Mundur dari PNS
UPDATE Guru Viral Husein yang Sempat Viral Mundur Jadi PNS, Ketua K3S Pangandaran Buka Suara
Seorang kepala sekolah sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Pangandaran Maman Hermana, S.P.d, M.M memberikan pandangan
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN- Kepala sekolah sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Pangandaran Maman Hermana, S.P.d, M.M memberikan pandangan terkait Husein Ali Rafsanjani guru muda yang sempat mengundurkan diri jadi PNS.
Menurutnya, terlepas dari kasus Husein bahwa PNS atau ASN dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya itu sudah diatur oleh peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan.
"Jadi, berlakunya tentu untuk semua PNS atau ASN. Salah satunya di perundang undangan tersebut, di Bab II tentang kewajiban dan larangan," ujar Maman dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Senin (15/5/2023) sore.
Baca juga: Berkas 18 Parpol Diterima, KPUD Cianjur Nyatakan Lengkap, 786 Bacaleg Rebutkan 50 Kuota Kursi
Di antaranya, seorang PNS pada bagian IV, itu diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Selain itu, juga ada di nomor 11 yang mengatur masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. "Tentu ini juga sama berlaku untuk semua PNS atau ASN," katanya.
Dan di PP tersebut, juga mengatur tentang hukuman - hukuman disiplin. Mulai dari disiplin ringan, sedang dan berat.
Baca juga: BEJAT, Pria di Cimahi Bius Wanita di Indekos Demi Salurkan Hasrat Nafsu Birahi
Disiplin ringan, tentunya peringatan - peringatan secara administrasi sedangkan kalau disiplin sedang mengacu pada secara tertulis dan juga di sekolah dinonaktifkan beberapa hari.
Kemudian, kalau disiplin berat itu sampai penurunan pangkat, jabatan selama 3 tahun dan sampai dinonaktifkan atau pemecatan secara tidak hormat.
"Untuk PNS saja, 5-6 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat, itu kan mangkir. Itu juga sudah mendapat teguran, baik lisan maupun tertulis."
Baca juga: Puluhan Warga Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Cianjur Segel Kantor Desa, Ada Apa?
"Aturan ini jelas berlaku untuk semua PNS atau ASN. Husein juga tidak terkecuali," ucap Maman.
Meskipun Husein tidak masuk ke sekolah atau kerja karena alasan masalahnya waktu Calon PNS, itu tidak tepat.
"Menurut saya kurang relevan, tidak tepat. Masalahnya apa? Urusan itu, ya pisahkan saja antara kita sebagai PNS. Kita, harus bisa memilih antara hak dan kewajiban. Kita, bekerja berdasarkan kewajiban, ya kita laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Ratusan PKL Kawasan Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalaya yang Semrawut Kini Mulai Ditertibkan
Adapun hal-hal lain tentang hak-haknya, itu silahkan diperjuangkan namun harus tetap disiplin masuk kerja.
"Jangan karena hal itu, tidak masuk. Itu jangan, kewajiban tetap laksanakan sebagai PNS atau ASN."
Ini Bocoran Pertemuan Bupati Pangandaran dengan Husein Guru Muda yang Viral |
![]() |
---|
Polisi Bakal Panggil Beberapa Guru usai Husein Guru Muda di Pangandaran Viral |
![]() |
---|
Bertemu Guru Muda Husein di Bandung, Ridwan Kamil Janjikan Ini Sebelum Menemui Bupati Pangandaran |
![]() |
---|
Punya 25 Tanah, Segini Harta Kepala BKPSDM Pangandaran yang Bantah Laporan Praktik Pungli |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Tawari Husein Guru Muda di Pangandaran yang Mundur Sebagai PNS Mengajar di SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.