Tindak Asusila di Cimahi

BEJAT, Pria di Cimahi Bius Wanita di Indekos Demi Salurkan Hasrat Nafsu Birahi

FAZ (23) seorang pemuda tega membius wanita berinisial E agar bisa melakukan aksi tindak pidana asusila di kosan korban, Jalan Budi, Cimahi

TribunPriangan.com/ Hilman Kamaludin
FAZ (depan) pelaku yang melakukan tindak pidana asusila saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - FAZ (23) seorang pemuda tega membius wanita berinisial E agar bisa melakukan aksi tindak pidana asusila di kosan korban, Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Aksi tindak pidana tersebut dilakukan pelaku pada akhir April 2023 lalu, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi dan saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, modus yang dilakukan pelaku melakukan tindak pidana asusila tersebut tergolong baru, yakni dengan membius korbannya sampai tak sadarkan diri. 

Baca juga: Puluhan Warga Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Cianjur Segel Kantor Desa, Ada Apa?

"Jadi pelaku membawa cairan obat bius saat melakukan aksi asusila itu. Sehingga dari beberapa kasus yang kami tangani, modus dengan obat bius ini tergolong baru," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan, pelaku ini tega membius korban karena dia memiliki hasrat kepada tetangga kosan itu, lalu pada dini hari pelaku masuk kosan korban secara diam-diam dengan cara masuk melalui jendela. 

"Dia membawa alat yang disiapkan berupa cairan bius, pelaku membius korban yang sedang tertidur. Tapi antara pelaku dan korban ini tidak saling kenal," ucap Luthfi.

Baca juga: Usung Genre Horor, Drama Baru Kim Tae Ri The Devil Diperediksi Bakal Gantikan Slot Dr Romantic 3

Setelah korban tidak sadarkan diri, kata dia, pelaku yang tinggal berdekatan dengan kosan korban ini menggosokkan tangannya ke mata korban kemudian ke bagian tubuh korban, sehingga dan cara seperti ini hasrat pelaku terpuaskan.

"Tapi saat hendak melakukan tindak pidana lainnya, korban keburu bangun, sehingga tidak sampai terjadi aksi persetubuhan, tapi perbuatan itu sudah memenuhi unsur kategori tindak pidana," ucapnya.

Baca juga: Hadapi Thailand di Final SEA Games, Bobotoh Geulis Ini Prediksi Beckham Putra dkk Menang Tipis

Untuk saat ini, kata dia, tersangka FAZ sudah berhasil amankan dan ditahan di Mapolres Cimahi karena dia sudah terbukti melakukan aksi tindak pidana asusila kepada korban.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Luthfi.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved