Guru di Pangandaran Mundur dari PNS

Soal Husein yang Merasa Diintimidasi, Pemkab Pangandaran Kerahkan Inspektorat untuk Dalami Kasusnya

Pemkab Pangandaran tengah mengusut kasus yang melibatkan seorang ASN yakni Husein terkait pungutan saat masa latsar calo CPNS pada 2021

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/nappisah
husein 

Sementara ketika itu, ia mengaku gajinya belum dibayar karena dirapel.

Husein akhirnya mempersoalkan pungutan itu dan melaporkannya melalui situs web lapor.go.id, disertai bukti-bukti.

Setelahnya, pelapor soal pungutan itu dicari.

Akhirnya Husein mengaku sebagai orang yang melapor dan ia dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.

Saat dimintai klarifikasi, Husein mengaku diancam dipecat karena laporannya itu dapat dianggap mencemarkan nama baik instansi.

Husein pun merasa mendapat intimidasi, hingga akhirnya ia menurunkan laporan, sebagaimana yang diminta.

Setelah itu, Husein memilih pulang ke Bandung sejak Maret 2022.

Ia kemudian menunggu surat pemecatan, tapi tak kunjung keluar, dan alhasil ia memutuskan untuk mengundurkan diri.

Baca juga: SMP 2 Pangandaran Klaim Beberapa Kali Sudah Panggil Husein untuk Mengajar Kembali

“Berat sih. Orang tua juga berat. Ibu saya nangis-nangis, ayah saya bingung harus ngomong apa. Mudah-mudahan ada rezeki lain,” kata dia, dalam rekaman video di akun media sosial TikTok miliknya, @/husein_ar.

Suheryana mengatakan, tim Inspektorat akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan Husein maupun dari pihak terkait lainnya.

“Intinya kami masih mencari kebenaran sesuai data dan fakta. Kami akan berikan sanksi kepada siapa pun yang tidak memberikan data yang benar,” kata Suheryana.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved