Guru di Pangandaran Mundur dari PNS

Ridwan Kamil Temui Husein Ali, Guru Muda di Pangandaran yang Mundur dari PNS, 'Ada Indisipliner'

Ridwan Kamil mengatakan perlu menemui Husein untuk mendapat informasi langsung, setelah mendapat informasi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/ Nappisah
Merasa Tak Aman Menetap di Pangandaran, Guru Viral Husein Ali Kini Mengajar Sukarela di SMPN 29 Bandung 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan menemui Husein Ali Rafsanjani, guru muda yang mengundurkan diri menjadi PNS di Pangandaran.

Ridwan Kamil mengatakan perlu menemui Husein untuk mendapat informasi langsung, setelah mendapat informasi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

"Saya ingin dengar, tapi media please jangan selalu satu arah. Saya sudah mendengarkan juga dari versi Pangandarannya," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan pemaparan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, katanya, kejadian yang diceritakan Husein terjadi saat pandemi Covid-19, pada 2021.

Baca juga: Sosok Husein Guru Muda di Pangandaran, Dibesarkan Orang Tua Guru Honorer, Bagi Kuota untuk Murid

Baca juga: UPDATE Kasus Guru Muda yang Mundur Jadi PNS, Susi Pudjiastuti akan Konfirmasi ke Bupati Pangandaran

Saat itu, telah dianggarkan untuk biaya yang dibahas oleh Husein mengenai pungutan kegiatan pelatihan dasar CPNS.

"Tapi dibatalkan karena direfocussing anggarannya untuk Covid-19, sehingga anggaran yang namanya transportasi dan juga kegiatan foto di lokasi pusdiknya itu ketarik anggarannya. Jadi versi Pangandaran, tidak ada pungli. Kalau pungli kan anggarannya ada, tapi narik lagi. Ini mah sempat teranggarkan, direfocusing, hilang, namun ini tidak terinformasikan hilangnya sehingga ke peserta dianggapnya anggaran masih ada," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan informasi Pemkab Pangandaran, sudah dibahas antara peserta mengenai berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pendidikan tersebut. Anggaran tersebut dinyatakan sebagai hasil keputusan rekan-rekan angkatannya.

"Yang ketiga, ternyata banyak pelanggaran indisipliner yang mengemuka, yang akumulatif ya. Sehingga surat pengunduran diri ini sebenarnya ada tidak ada pengunduran diri, memang akan ada tindakan terhadap yang bersangkutan karena ada akumulasi itu," tuturnya.

Ia mengatakan kesimpulannya, informasi pertama dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan adanya akumulasi pelanggaran oleh Husein yang menyebabkan akan adanya sanksi. Kedua, ada kejadian miskomunikasi mengenai biaya teraebut.

"Karena memang tidak ada anggarannya, itu kesepakatan antara angkatan. Tapi apapun itu, sebagai gubernur, karena saya pembina seluruh PNS, saya mau dengerin juga versi dari Husein nanti sore," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved