Pakar Psikologi Forensik Dukung Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Pakar Psikologi Forensik Dukung Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup

JEPRIMA/Tribunnews
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa siap mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Kepastian pengajuan banding ini disampaikan penasehat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea pada Selasa (9/5/2023).

Menurut Hotman, kliennya itu langsung meminta mengajukan banding pascaputusan vonis dibacakan. Dia menegaskan, proses persidangan Teddy Minahasa belumlah selesai sampai vonis hakim.

Baca juga: Saksi Akui Ada yang Mengarahkan Soal Kasus Narkoba Kepada Teddy Minahasa

"Kami pastikan akan terus membela klien kami sampai mendapat putusan yang dirasakan adil. Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, dan PK (peninjauan kembali). Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," ujar Hotman.

Menanggapi Teddy Minahasa akan banding, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri mendukung upaya tersebut.

Dia berharap hakim dapat lebih objektif dalam memberikan putusan hukum terhadap Teddy Minahasa pada kasus narkoba yang menjeratnya.

"Kami harap putusan hakim lebih bersandar pada pembuktian bukan pada keterangan saksi. Saya mendukung Teddy Minahasa mengajukan banding, dan berharap pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi lebih disandarkan pada pembuktian" ucapnya.

Baca juga: Sosok Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumbar yang Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Narkoba

Reza mencermati secara kritis putusan hakim PN Jakarta Barat. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa masih banyak lubang dan membuat putusan hukum tidak kuat dan meyakinkan.

Menurutnya, vonis hakim dalam perkara ini terkesan terlalu bersandar pada keterangan saksi yang notabene juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," katanya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati.

Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan.

Pertimbangan hakim ini bersandar pada hal-hal yang meringankan hukuman, di antaranya Teddy belum pernah dihukum, serta hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal yang meringankan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved