Saksi Akui Ada yang Mengarahkan Soal Kasus Narkoba Kepada Teddy Minahasa
Saksi Akui Ada yang Mengarahkan Soal Kasus Narkoba Kepada Teddy Minahasa
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Jenderal bintang dua, Teddy Minahasa mencurigai adanya pihak-pihak yang dengan sengaja mengarahkan kasus peredaran narkoba terhadap dirinya. Kecurigaan itu terungkap setelah saksi mengakui kebenaran itu.
Persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumbar tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin lalu.
Dari video streaming persidangan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.
Baca juga: Revaldo Kembali Ditangkap Atas Penyalahgunaan Narkoba, Kali Ini Ketiga Kalinya
Teddy sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada Aipu Janto terkait kecurigaan yang dia rasakan.
"Apakah selama proses penyidikan yang saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?" kata Teddy kepada saksi Janto yang ada di depannya.
Lantas, Aiptu Janto membenarkan terkait adanya polisi yang mengarahkan kasus ini terhadapnya dalam sidang di PN Jakbar, Senin (20/2/2023).
"Kalau untuk itu ada, Pak. Kalau untuk nama-namanya kita nggak tahu, waktu penyidikan pertama itu kan banyak, kita ditarik ke unit sana unit sini. (Tapi polisi ya?) Polisi, Pak, yang direktorat sana, direktorat sini, itu aja, Pak. Jadi kalau untuk polisinya kita nggak tahu," jawab saksi Janto menjawab pertanyaan Teddy.
Baca juga: BNN Tasikmalaya Buka Layanan Gratis Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Teddy kemudian memperjelas pertanyaannya mengenai keterangan Janto dalam pemeriksaan terkait sabu milik Jenderal bintang dua itu.
"Dalam BAP saudara bilang bahwa ini barang milik jenderal, kata Kasranto. Tapi keterangan saudara di persidangan ini milik Jenderal bintang dua. Jadi hanya Jenderal atau Jenderal bintang dua?" tanya Teddy kepada saksi Janto.
"Memang Jenderal bintang dua," jawab saksi Janto kepada Teddy.
Baca juga: Polres Pangandaran Minta Masyarakat Proaktif Laporkan Penyalahgunaan Narkoba
"Yang diarahkan tadi apakah termasuk kata-kata jenderal dua tersebut?" Teddy lantas mempertegas.
"Iya gitu," jawab saksi Janto lagi.
Aiptu Janto Situmorang sempat mengakui bertemu dengan Kasranto yang merupakan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, pada Maret 2020 di kantornya. Kasranto saat itu belum menyinggung soal penjualan sabu.
Baca juga: Bakesbangpol Sumedang: Narkoba Sudah Beredar Sampai Pelosok, Jadi Pemicu Konflik Sosial
Pada awal Agustus, Kasranto meminta Janto mencari pengedar untuk menjual sabu seberat satu kilogram. Dari sanalah kemudian Janto mengenal Alex Bonpis, bandar narkoba dari Kampung Bahari.
Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram kepada Alex di Kampung Bahari. Setelah itu, Janto menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.