PKS Pangandaran Batalkan Pendaftaran Bacaleg Hari Ini, Apa Alasannya?

pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari kader PKS Kabupaten Pangandaran ke KPU ditunda.

Editor: Machmud Mubarok
(PKSFoto/Donny)
Rombongan PKS yang dipimpin Presiden PKS Ahmad Syaikhu mendatangi KPU Pusat untuk mendaftarkan caleg DPR RI. Namun PKS Pangandaran menunda pendaftaran bacalegnya hari ini. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN  - Berbeda dengan sejumlah Kabupaten Kota lainnya, pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari kader PKS Kabupaten Pangandaran ke KPU ditunda.

Humas DPD PKS Kabupaten Pangandaran, Ilham Habibi mengatakan, kelengkapan berkas Bacaleg menjadi kendala PKS di Pangandaran tidak ikut pendaftaran serentak.

"Di kita, terkait dengan kelengkapan BCAD (bakal calon anggota dewan). Jadi, ada kendala di proses pemberkasannya," ujar Ilham dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Senin (8/5/2023) siang.

Baca juga: KPU Kabupaten Ciamis Berharap Bacaleg Parpol yang Daftar Bawa Dokumen Lengkap

Karena, lanjut Ia, pendaftaran Bacaleg ke KPU Kabupaten Pangandaran secara administrasi itu harus sudah lengkap.

"Jadi, kita evaluasi untuk lebih sempurna agar tidak lagi mengulang. Makanya, kita undur di hari Kamis (11/5/2023) nanti," katanya.

Pada hari Kamis (11/5/2023) nanti, ada 40 Bacaleg dari PKS di Pangandaran yang akan didaftarkan ke KPU Kabupaten Pangandaran.

"40 Bacaleg ini dari 5 Dapil yang ada di Kabupaten Pangandaran. Kalau Bacaleg sudah 100 persen terpenuhi, tinggal berkasnya saja yang belum lengkap," ujarnya.

Selain kelengkapan berkas para Bacaleg, Ia mengaku tidak ada permasalahan lain yang membuat pendaftaran ke KPU ditunda.

Kalau terkait permasalahan gender dan lainnya di PKS Pangandaran, Ia menyatakan per Dapil itu sudah terpenuhi.

"Gender, kan 30 persennya dari per Dapil. Bacaleg per Dapil kan ada yang 10, ada yang 9 dan ada yang 7. Semuanya sudah mumpuni dan sudah sesuai aturan KPU," kata Ilham. 

Sebelumnya, untuk persyaratan Bacaleg tentu pihaknya mengikuti aturan yang ada. Seperti, mengecek kondisi kesehatan para Bacaleg.

"Sampai-sampai, setiap Bacaleg itu harus mengecek kesehatan ke Ciamis.  Karena di (RSUD) Pangandaran tidak mempunyai fasilitas yang memadai untuk test psikotes. Memang ada, tapi itu cuman satu hari. Selebihnya, harus di Ciamis," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved