APK Bacaleg dan Bacapres di Pangandaran Ditertibkan, Dianggap Langgar Perda K3
Tidak hanya Bacaleg, banner atau spanduk bergambar bakal calon Presiden dan wakil Presiden RI pun turut ditertibkan.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Alat peraga kampanye (APK) berupa banner maupun spanduk para Bacaleg di Pangandaran ditertibkan petugas satuan polisi pamong praja (SatPol PP).
Tidak hanya Bacaleg, banner atau spanduk bergambar bakal calon Presiden dan wakil Presiden RI pun turut ditertibkan.
Penertiban banner atau spanduk ini dilakukan di sepanjang pinggir jalan raya dan beberapa pelosok Desa di wilayah Kecamatan di Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Bersantai di Jembatan Cinta Pangandaran, Spot Nongkrong dengan Pemandangan Indah & Udara yang Sejuk
Baca juga: Pengunjung Komplain Tarif Parkir di Objek Wisata Pangandaran Rp 10 Ribu, Masuk Kemana Nih?
Salah satu wilayah yang menjadi lokasi penertiban APK adalah Kecamatan Cijulang.
Kasi Tartibmas SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Yayat S mengatakan, APK ditertibkan karena melanggar peraturan daerah atau Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Penertiban APK ini, baru kita dilakukan di wilayah Kecamatan Cijulang," ujar Yayat, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, pihaknya melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Parigi dan Langkaplancar.
"APK ditertibkan, karena melanggar Perda tentang K3. Belum waktunya untuk dipasang," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.