Garut Peringkat Kedua Pengajuan Dispensasi Pernikahan Usia Dini
Sepanjang tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Sepanjang tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mencatat adanya pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 8.607 yang terdiri dari perempuan 4.297 dan 4.310 laki-laki.
Dari jumlah tersebut Tasikmalaya berada di urutan nomor satu terbanyak yakni menyumbangkan 1.240 pengajuan dispensasi, disusul oleh Garut dengan angka pengajuan sebanyak 929.
Daerah lain seperti Ciamis menyumbang 828 pengajuan, Majalengka 618 pengajuan, Indramayu 490 pengajuan dan Cirebon 713 pengajuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi. Ia menyebut perlu adanya dorongan yang serius agar angka pernikahan dini di Jawa Barat setiap tahunnya bisa mengalami penurunan yang signifikan.
Menurutnya perlu ada peran keluarga dan lingkungan, kedua peran tersebut menjadi ujung tombang untuk menekan angka pernikahan dini.
"Keluarga dan lingkungan itu menjadi benteng pertama dan terakhir, khususnya untuk menekan angka pernikahan dini yang disebabkan hamil di luar nikah," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya kedua peran itu kini memiliki tugas yang cukup berat di tengah masifnya terjangan jaringan internet di era 4.0.
Lembaga pendidikan harus siaga dan cekatan dalam memberikan benteng edukasi penggunaan internet kepada anak-anak.
"Jika diperlukan harus disediakan pelajaran ekstra atau khusus untuk mengedukasi dan mendidik anak agar bijak dalam berselancar di internet," ucapnya.
Kolaborasi pentahelix dalam mencegah pernikahan dini, menurutnya memiliki tugas yang tidak kalah pentingnya.
Ia menilai, selain edukasi perlu adanya penunjang dari berbagai forum dan platform media sehingga kampanye bahaya pergaulan bebas bisa terus digaungkan.
Pemerintah daerah juga menurutnya perlu memberi perhatian khusus melalui alokasi anggaran pendidikan non formal.
"Anak itu harus disibukan dengan program positif dan mengikat, jika anak lepas dari itu maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu terjadinya pernikahan dini oleh berbagai sebab," ungkapnya.
pernikahan anak
Kabupaten Garut
Pengadilan Agama
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
| 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Terbelah Tol Geta, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Festival Tunas Bahasa Ibu di Garut Diprotes, Diduga Ada Juri yang Merangkap Jadi Pelatih Peserta |
|
|---|
| 4 WNA Asal Bangladesh Tertangkap Basah Masuk Ilegal Lewat Cikelet Garut |
|
|---|
| Penjelasan Eddy Suherman, Warga Garut yang Debat Panas dengan Putri Karlina |
|
|---|
| Bupati Syakur Amin Ajak Mahasiswa Garut Turun Tangan Selesaikan Masalah Rumit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.