Rutilahu Kota Bandung

Ribuan Rutilahu di Kota Bandung Sebagian Besar Tak Bisa Diperbaiki, Ada Apa? Ternyata Ini Alasannya

Di Kota Bandung masih ada ribuan rumah tidak layak huni dan sebagian besar tak bisa diperbaiki karena berdiri di lahan milik orang lain.

Istimewa
ilustrasi rutilahu. Ribuan Rutilahu di Kota Bandung Sebagian Besar Tak Bisa Diperbaiki, Ada Apa? Ternyata Ini Alasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Di Kota Bandung masih ada ribuan rumah tidak layak huni dan sebagian besar tak bisa diperbaiki karena berdiri di lahan milik orang lain.

"Kebutuhan rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Bandung cukup banyak, namun untuk perbaikan rutilahu terkendala aturan," ujar anggota DPRD Kota Bandung, Riana di kantornya, Sabtu (29/4).

Menurut Riana di Kota Cirebon , Rutilahu bisa diperbaiki walau di lahan milik pemerintah makanya saya pertanyakan kepada wali kota dan dinas terkait. 

Baca juga: 15 Desa di Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Bakal Terlewati Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban

"Jawaban dari Pemkot tetap tak bisa diperbaiki karena bertentangan dengan aturan dari kementrian, tapi kenapa Cirebon bisa," ujarnya.

Riana mengatakan, ia mengajukan 50 unit Rutilahu tapi tak satu pun yang bisa diperbaiki karena rumahnya berdiri diatas tanah milik negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Rizky Kusrulyadi, mengatakan rutilahu yang diperbaiki harus berada di lahan milik sendiri.

Baca juga: 40 Desa dan 9 Kecamatan di Kabupaten Pati Bakal Terlewati Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban

"Regulasi dari kementriannya harus milik sendiri, bukan tanah sewa," ungkapnya.
Menurut Rizky, jika rutilahu berada di lahan milik instansi lain seperti PT KA atau sepadan sungai, maka rumah tersebut tidak bisa diperbaiki," ujarnya.

Menanggapi Rutilahu di Cirebon bisa diperbaiki, ia akan mencari informasinya secara detail.

Sementara itu Kasi Pembangunan Perumahan bidang Perumahan DPKP Kota Bandung Rino Novian Subhan, menurutnya bantuan perbaikan rutilahu diberikan pada rumah yang berdiri di tanah milik pribadi.

Baca juga: UPDATE Kasus Bule Ludahi Imam Masjid, Polisi Libatkan Kedutaan Besar dalam Pemeriksaan

"Jadi tidak boleh di atas lahan milik instansi baik instansi pemerintah maupun swasta, juga tidak boleh di atas lahan milik orang lain yang sedang disewa," ujarnya.

Rino  mengatakan, tahun 2023, ada 885 unit rutikahu yang akan diperbaiki terbanyak di Kecamatan Babakan Ciparay sebanyak 104 unit.

" Ada 885 unit Rutilahu tersebar di 29 kecamatan, hanya Kecamatan Panyileukan tahun ini tidak ada pengajuan," ujarnya.

Baca juga: 15 Desa di Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Bakal Terlewati Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban

Menurut Rino, Rutilahu yang diperbaiki,, sesuai pengajuan dalam Musrenbang. Berdasarkan RPJMD tahun 2018-2023, ada 3.426 unit rutilahu yang diperbaiki.

"Bantuan biaya dari Pemkot Bandung, setiap rumah mendapat bahan bangunan senilai Rp 20 juta dan  untuk tenaga pekerja atau tukang bangunan sebesar Rp 2.950.000," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved