Dadang Buaya Kembali Ditangkap Polisi Atas Kasus Bacok Warga, Bikin Onar Lagi Setelah 2 Tahun Dibui

Dadang Buaya Kembali Ditangkap Polisi Atas Kasus Bacok Warga, Bikin Onar Lagi Setelah 2 Tahun Dibui

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Dadang Buaya (duduk memakai baju tahanan) saat konferensi pers di Polres Garut, Kamis (31/5/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut. Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Dadang Buaya alias Dadang Sumarna (51) preman asal Pameungpeuk, Kabupaten Garut, kembali diringkus polisi.

Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap dua orang warga pada Selasa (25/4/2023).

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tersangka kini sudah berada di Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Berbuat Onar, 3 Wisatawan Asal Majalaya Aniaya Seorang Polisi di Pantai Santolo Garut

"Sudah kita ringkus, sedang diperiksa," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (26/4/2023).

Preman terkenal asal Garut Selatan (Garsela) itu diamankan Tim Sancang beberapa jam setelah kasus penganiayaannya viral.

Dalam waktu dekat, Polres Garut akan segera mengumumkan kasus yang kembali menjerat Dadang.

Baca juga: Dadang Buaya, Preman Garut yang Pernah Serang Koramil, Bebas dari Penjara Bacok 2 Warga

"Besok kita ekpose kasus ini, ada dua orang lain yang jadi tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Dadang menganiaya dua orang warga menggunakan senjata tajam terhadap dua warga di Kampung Cigodeg, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023) dini hari pukul 02.00 WIB.

Jauh sebelum kejadian, preman Garsela itu juga sempat berurusan dengan hukum.

Baca juga: Arus Balik Tasikmalaya-Garut via Singaparna Macet Parah, Pengalihan Arus & Longsor Penyebabnya

Pada 18 Mei 2021 lalu, dia harus mendekap di penjara selama dua tahun setelah menyerang markas Koramil di Kecamatan Pameungpeuk.

Belakangan Dadang diketahui sudah bebas akan tetapi kebebasannya itu dia gunakan kembali untuk berurusan kembali dengan hukum. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved