Wisatawan Asal Majalaya Berulah di Garut
Aniaya Seorang Polisi di Pantai Santolo Garut, 3 Wisatawan Asal Majalaya Terancam 7 Tahun Penjara
Aniaya Seorang Polisi di Pantai Santolo Garut, 3 Wisatawan Asal Majalaya Terancam 7 Tahun Penjara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Tiga wisatawan asal Majalaya, tepatnya dari kawasan Kecamatan Selokan Jeruk, Kabupaten Bandung terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP lantaran telah menganiaya seorang anggota Sat Pol Air Polres Garut di Pantai Santolo pada Senin (24/4/2023) petang.
Ketiga tersangka berinisial RE (21), DL (19) dan AA (20). Mereka sedang berlibur di Pantai Santolo.
Baca juga: Kronologi 3 Wisatawan Asal Majalaya Aniaya Seorang Polisi di Pantai Santolo Garut
Bukannya asyik liburan, ketiganya justru malah berbuat onar ketika di sana. Mereka mabuk dan mengganggu wisatawan serta pemilik toko.
Anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R menerima informasi adanya ulah dari wisatawan yang berbuat onar.
Lantas Briptu R bersama rekannya Briptu F bergegas ke lokasi kejadian. Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.
Baca juga: Berbuat Onar, 3 Wisatawan asal Majalaya Aniaya Seorang Polisi di Pantai Santolo Garut
"Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi," ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada awak media di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).
Salah seorang tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi.
Karena tak terima, pelaku pun melancarkan aksi pemukulan ke arah wajah korban.
Baca juga: Dadang Buaya, Preman Garut yang Pernah Serang Koramil, Bebas dari Penjara Bacok 2 Warga
Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain. Akibat kejadian penganiayaan ini, Briptu R mengalami luka serius.
"Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan," ungkapnya.
Kapolres kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku.
Baca juga: Rincian Detil 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tergusur Tol Getaci, Segera Cek
Ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan," ucapnya.
Baca juga: 3 Rekomendasi Baso Aci Viral di Garut, Sensasi Rasa Pedas yang Nendang dan Bikin Nagih
"Namun tibanya sampai di sini malah membuat onar," lanjut AKBP Rio.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/9-Desa-dan-1-Kecamatan-di-Kabupaten-Pangandaran.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/9-Desa-dan-1-Kecamatan-di-Kabupaten-Pangandaran.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/listrikmeen.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/15-Kelurahan-dan-4-Kecamatan-di-Kota-Tasikmalaya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ucapkanselamathuttribunpriangan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Helena-Octavianne.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.