Tempat Oplos Elpiji di Tasik Digerebek
Gerebek Tempat Oplos Elpiji, Polisi Sita Lebih dari 100 Tabung dan Amankan Seorang Pelaku
Polisi berhasil menggerebek tempat pengoplosan elpiji di Tasikmalaya. Dari penggerebekan ini, polisi sita 100 lebih tabung elpiji dan seorang pelaku.
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim, Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek tempat pemindahan atau pengoplosan elpiji dari tabung ukuran 3 kg bersubsidi ke ukuran 12 kg non subsidi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 100 tabung elpiji, terdiri dari 69 tabung 3 kg (si melon) serta 38 tabung 12 kg.
Baca juga: Faskes Gratis 24 Jam Bagi Pemudik yang Melintas Jalur Kabupaten Tasikmalaya via Singaparna
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengungkapkan, dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan pemiliknya yang merupakan pelaku berinisial GR (21).
"Diamankan tabung elpiji sekaligus pemilik rumah berinisial GR itu, dan sudah dijadikan tersangka serta ditahan karena menyalahgunakan peredaran elpiji bersubsidi," ujar Zainal, di Mapolres, Selasa (18/04/23).
Menurutnya, pengungkapkan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut berawal dari kegiatan patroli tiga anggota polisi.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun Antara Motor, Truk, dan Avanza di Jembatan Gentong Bawah Tasikmalaya
"Saat melintas di dekat rumah tersangka, petugas kami mencium bau gas elpiji," kata Zainal.
Khawatir terjadi sesuatu yang buruk, seperti kebakaran atau tabung meledak, ketiga petugas itu menghampiri rumah tersebut.
Namun ternyata di dalam rumah sedang dilakukan pengoplosan elpiji dari tabung si melon ke tabung 12 kg.
Setelah temuan itu dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, jajaran Satreskrim akhirnya melakukan penggerebekan sekaligus mengamankan GR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.