Tempat Oplos Elpiji di Tasik Digerebek

BREAKING NEWS - Polisi Gerebek Tempat Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Pagerageung Tasikmalaya

Polisi berhasil menggerebek tempat oplos elpiji dari tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg di Pagerageung Tasikmalaya

Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, beserta jajaran memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pemindahan atau pengoplosan elpiji dari tabung bersubsidi ke non subsidi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggerebek tempat pemindahan atau pengoplosan elpiji dari tabung ukuran 3 kg bersubsidi ke ukuran 12 kg non subsidi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 100 tabung elpiji, terdiri dari 69 tabung 3 kg (si melon) serta 38 tabung 12 kg.

Baca juga: Kabar Gembira, Tol Getaci Lintasi 4 Kecamatan dan 15 Kelurahan di Kota Tasikmalaya, Ini Listnya

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, mengungkapkan, dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan pemiliknya berinisial GR (21).

"Pemilik rumah sekaligus tabung elpiji berinisial GR itu, sudah dijadikan tersangka dan ditahan karena menyalahgunakan peredaran elpiji bersubsidi," ujar Zainal, di Mapolres, Selasa (18/04/23).

Zainal menuturkan, pengungkapkan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut berawal dari kegiatan patroli tiga anggota polisi.

Baca juga: Kabar Gembira, Tol Getaci Lintasi 5 Kecamatan dan 17 Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Listnya

"Saat melintas di dekat rumah tersangka, petugas kami mencium bau gas elpiji," kata Zainal.

Khawatir terjadi sesuatu yang buruk, seperti kebakaran atau tabung meledak, ketiga petugas itu menghampiri rumah tersebut.

Namun ternyata di dalam rumah sedang dilakukan pemindahan elpiji dari tabung si melon ke tabung 12 kg.

Setelah temuan itu dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, jajaran Satreskrim akhirnya melakukan penggerebekan sekaligu mengamankan GR. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved