Tempat Oplos Elpiji di Tasik Digerebek
BREAKING NEWS - Polisi Gerebek Tempat Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Pagerageung Tasikmalaya
Polisi berhasil menggerebek tempat oplos elpiji dari tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg di Pagerageung Tasikmalaya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggerebek tempat pemindahan atau pengoplosan elpiji dari tabung ukuran 3 kg bersubsidi ke ukuran 12 kg non subsidi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 100 tabung elpiji, terdiri dari 69 tabung 3 kg (si melon) serta 38 tabung 12 kg.
Baca juga: Kabar Gembira, Tol Getaci Lintasi 4 Kecamatan dan 15 Kelurahan di Kota Tasikmalaya, Ini Listnya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, mengungkapkan, dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan pemiliknya berinisial GR (21).
"Pemilik rumah sekaligus tabung elpiji berinisial GR itu, sudah dijadikan tersangka dan ditahan karena menyalahgunakan peredaran elpiji bersubsidi," ujar Zainal, di Mapolres, Selasa (18/04/23).
Zainal menuturkan, pengungkapkan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut berawal dari kegiatan patroli tiga anggota polisi.
Baca juga: Kabar Gembira, Tol Getaci Lintasi 5 Kecamatan dan 17 Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Listnya
"Saat melintas di dekat rumah tersangka, petugas kami mencium bau gas elpiji," kata Zainal.
Khawatir terjadi sesuatu yang buruk, seperti kebakaran atau tabung meledak, ketiga petugas itu menghampiri rumah tersebut.
Namun ternyata di dalam rumah sedang dilakukan pemindahan elpiji dari tabung si melon ke tabung 12 kg.
Setelah temuan itu dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, jajaran Satreskrim akhirnya melakukan penggerebekan sekaligu mengamankan GR. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.