Ramadan 2023

Resmi, Segini Kisaran Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran dan Sekitarnya, Beserta Bacaan Niatnya

Berdasarkan harga beras di pasaran bahkan ini masuk ke kelas premium, Zakat fitrah di Pangandaran untuk tahun ini sebesar Rp. 30.000

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Berikut besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Cinajur baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.(Shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pada Ramadhan 1444 H, Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Majelis Ulama, Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Pangandaran menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan kadar besaran Zakat Fitrah 1444H/ 2023M dalam bentuk uang.

Penetapan besaran Zakat Fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2023.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Khusus Warga Kabupaten Karawang Begini Besaran Zakat Fitrah 2023, Cek Sekarang Juga

Lantas berapakah Besaran Zakat Fitrah yang ada di Kabupaten Pangandaran?

“Zakat Fitrah untuk tahun ini sebesar tiga puluh ribu, ini berdasarkan harga beras di pasaran bahkan ini masuk ke kelas premium,” jelas Ketua Baznaz Kab. Pangandaran Hendri Suganda di Aula Setda, Selasa (27/3/2023) lalu.

Menurut Hendri besaran Zakat Fitrah ini didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik.

“Alhamdulillah, telah disepakati oleh setiap unsur yang hadir, dan InsyaAllah SK (Surat Keputusan) sudah mulai disebar besok ke KUA dan dinas-dinas,” tambahnya.

Sementara Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran H. Ujang Sutaryat mengatakan, kesepakatan ini perlu, untuk memberikan kepastian di masyarakat.

Baca juga: Ini Dia Nominal Zakat Fitrah untuk Wilayah Indramayu 2023, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

“Setelah ditetapkannya besaran untuk Zakat Fitrah dengan uang sebesar tiga puluh ribu rupiah dengan rincian harga 12 ribu/Kg merupakan harga yang ideal untuk Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.

Kepada umat Islam di Pangandaran H. Ujang menghimbau agar masyarakat menunaikan Zakat Fitrah dengan kualitas beras yang terbaik.

“Tunaikanlah Zakat Fitrah ini dengan beras yang terbaik, jangan sampai kita makan dengan beras yang terbaik tetapi ketika mengeluarkan zakat, dengan beras yang tidak bagus,” tegasnya.

Dengan penetapan besaran Zakat Fitrah ini, ia berharap umat Islam di Pangandaran agar menyegerakan untuk menunaikannya, hal itu dimaksudkan agar penyaluran Zakat Fitrah dapat optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

“Mari kita meningkatkan kualitas ibadah kita, terutama infaq dan sedekah,” pungkasnya.

Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2023 Khusus Warga Kabupaten Purwakarta, Lengkap Dengan Bacaan Niat Zakat

Adapun hukum menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved