Ramadan 2023

Segini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Warga Kabupaten Majalengka pada Ramadan 2023

Baznas kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 2023 yakni sebesar Rp32.500 per orang

Kompas.com
Ilustrasi beras. Berikut besaran zakat fitrah 2023 di Kota Bandung baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.(FREEPIK/JCOMP) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan fidyah untuk Ramadan 2023 atau 1444 Hijriyah.

Ketua Baznas Majalengka, Agus Yadi Ismail, mengatakan, berdasarkan rapat pleno bersama MUI, dewan syariah, kesra, kemenag dan lainnya, untuk Zakat Fitrah tahun 2023 ditetapkan satu harga.

"Sebelumnya ada dua jenis, yakni beras premium dan medium. Pada tahun ini kami tetapkan satu harga," ujar Agus, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan hasil rapat belum lama ini, ditetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2023 satu harga, yakni Rp32.500 per orang.

Penetapan harga tersebut didasarkan pada harga beras yang disetarakan Rp13 ribu per kilogram.

"Jika dikilokan, besaran berat beras 2,5 kilogram atau jika dikalikan jadi sebesar Rp32.500 ribu per jiwa. Kami mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp13 ribu per kilogram," ucapnya.

Baca juga: Segera Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Kabupaten Sumedang, Lengkap dengan Bacaan Niat

Dia pun tak menampik, bahwa ada pertimbangan penentuan harga beras dengan besaran Zakat Fitrah tahun ini.

Pertimbangan itu disebabkan dengan kondisi harga beras yang kini tengah naik.

Di mana, harga beras kelas premium kini rata-rata Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu per kilogram.

Sedangkan, kelas medium Rp 12 ribu dan kelas ekonomi Rp 10 ribu per kilogram.

"Kami memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini," jelas dia.

Agus berharap, dengan ditetapkannya besaran nilai Zakat Fitrah dan fidyah ini dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Majalengka.

Khususnya, dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 2023 atau 1444 Hijriah.

Baca juga: Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah Wilayah Kabupaten Kuningan, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg per jiwa.

Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved