Ramadan 2023
Segini Besaran Zakat Fitrah 2023 Khusus Warga Kabupaten Purwakarta, Lengkap Dengan Bacaan Niat Zakat
Berikut ini dia besaran Zakat Fitrah 2023 untuk wilayah Kabupaten Purwakarta, lengkap dengan bacaan niat Zakat Fitrah
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana puasa di hari ke-20 Ramadan ini berjalan dengan lancar?
Mudah-mudahan semuanya lancar dan selalu dikuatkan ya dalam menjalankannya.
Seperti yang diketahui, dalam penyempurnaan puasa di bulan Ramadan diakhiri dengan membayar Zakat Fitrah bagi yang mampu.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan tinggi, berasal dari kata “Zaka” yang berarti suci atau baik.
Sebagaimana hadis Ibnu Umar RA, " Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," (HR Bukhari Muslik).
Maka dari itu, untuk menuaikan kewajiban membayar Zakat Fitrah 2023 khusus untuk warga Kabupaten Purwakarta adapun besaran Zakat Fitrah tahun ini yakni 2,5 kilogram beras atau setara dengan uang sebesar Rp 32.500 per jiwa.
Payung hukum tentang besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Purwakarta ini, tertuang dalam SK Ketua Baznas Purwakarta No 045/BAZNAS_PWK/III/2023 M/1444 Hijriah.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2023 di Kabupaten Bandung Barat Sebesar Rp30 Ribu
Niat Zakat Fitrah
Pembayaran Zakat Fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara.
Oleh karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Berikut macam-macam niat ketika membayarkan Zakat Fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.