Selebriti

Cerita Pedangdut Soimah Dibentak Petugas Pajak dan Debt Collector, Ini Kata DJP dan Kemenkeu

Soimah menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.

Kompas.com
Penyanyi dan pembawa acara Soimah saat berbincang-bincang dengan Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho dalam program BEGINU(YouTube Kompas.com) 

Sedangkan untuk debt collector sendiri, Menurut Yustinus Kantor Pajak sudah memiliki "debt collector" sendiri, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, ada utang pajak yang tertunggak," kata Yustinus.

Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah.

JSPN bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," ungkapnya.

Sebelumnya, Yustinus mengaku sudah berusaha bertemu dengan Soimah sebulan yang lalu ketika video viral itu muncul di TikTok.

"Saya mencoba bertanya ke Romo Sindhunata, budayawan yang tinggal di Jogja dan mentor Soimah. Kebetulan saya bersahabat dan cukup dekat dengan Romo Sindhu. Hasilnya nihil," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Kembali Berikan Insentif PBB, Berikut Daftar Wilayah Terbaik Pajak di Bandung

Aduan soal perlakuan tidak menyenangkan

Dalam pengawasan ini, dilakukan juga kegiatan klarifikikasi kepada wajib pajak dan dapat melakukan pemeriksaan, serta tindakan penagihan atas uang pajak yang harus dibayar.

Tindakan penagihan inilah yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak.

"Jika wajib pajak tak kunjung menunaikan kewajibannya, ia menyebut ada upaya penegakan hukum kepada mereka," katanya lagi.

Kendati demikian, wajib pajak juga memiliki hak terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya, seperti mengajukan keberatan, pengurangan atau pembayalan sanksi administrasi, banding, hingga peninjauan kembali.

Baca juga: Kabar Gembira, Keluarga Miskin Ekstrem dan Stunting Tak Perlu Bayar Pajak

Di sisi lain, Dwi juga mengingatkan kepada pegawai DJP agar menjunjung kode etik pegawai.

"Termasuk hal-hal mendasar di antaranya memberitahukan identitas petugas pajak, menyampaikan maksud dan tujuan, serta berlaku sopan kepada wajib pajak," ujarnya.

Apabila wajib pajak menerima perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak dan diduga melanggar kode etik, maka dapat melakukan pengaduan yang telah disediakan.

Layanan pengaduan itu di antaranya adalah Kring Pajak di nomor 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved