Selebriti
Cerita Pedangdut Soimah Dibentak Petugas Pajak dan Debt Collector, Ini Kata DJP dan Kemenkeu
Soimah menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut senior Soimah Pancawati yang mengaku didatangi petugas pajak beserta debt collector di rumahnya karena menghindari pajak.
Soimah menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.
Dikutip dari Kompas.com yang menyadur wawancara Butet Kertaredja dalam acara Blakasuta yang tayang di sebuah kanal YouTube pada Rabu (5/4/2023) lalu, dalam video yang viral tersebut, Soimah mengaku pernah didatangi oknum petugas bersama debt collector di rumahnya di Yogyakarta.
Menurutnya, dia dituding sengaja menghindari petugas pajak karena selalu tidak ada di rumah.
"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.
"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.
Baca juga: Viral Video Seorang Pria Jadi Bulan-bulanan Debt Collector saat Melintas di Jalan Raya Baleendah
Lantas, bagaimana tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Tanggapan DJP
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak.
Menurutnya, Juru Sita Pajak ini merupakan pegawai DJP yang bertugas menagih tunggakan pajak, bukan debt collector.
"Pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak yang telah ditunjuk oleh DJP," kata Dwi, Jumat (7/4/2023).
"Juru Sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Dalam meningkatkan kepatuhan pajak, Dwi menjelaskan bahwa DJP melakukan beberapa tahapan edukasi hingga penegakan kepada wajib pajak, dimana tahapan ini dimulai dengan sosialisasi atas peraturan perpajakan.
"Kemudian melakukan penyuluhan serta bantuan teknis apabila dalam melaksanakan kewajiban self assessment, wajib pajak menemukan kesulitan," jelas dia.
Dwi menuturkan, DJP kemudian akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak.
Baca juga: BREAKING NEWS, Gegara Bentrok dengan Debt Collector, Driver Ojol Geruduk Polrestabes Bandung
Tanggapan Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo buka suara terkait video viral penyanyi Soimah Pancawati yang mengaku didatangi petugas pajak dan debt collector.
Yustinus mengatakan, dirinya perlu membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan terkait pengakuan Soimah itu.
Berdasarkan temuannya, kasus itu bermula pada 2015 ketika Soimah membeli rumah.
"Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi," terang Yustinus, Sabtu (8/4/2023).
Apabila ada kegiatan di lapangan, kata Yustinus, hal itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri," imbuh dia.
Baca juga: UPDATE Bentrok Driver Ojol dan Debt Collector di Kota Bandung, Begini Kronologinya
Alasan kedatangan petugas pajak
Adapun soal kedatangan petugas pajak dan debt collector, Yustinus menjelaskan bahwa kegiatan itu wajar dilakukan.
"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," tuturnya.
Kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah untuk melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.
"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.
UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," papar Yustinus.
Dalam tugasnya, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.
Oleh sebab itu, proses kerjanya pun detail dan lama.
"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 5 miliar seperti diklaim Soimah," kata Yustinus.
Dalam laporannya sendiri, dia menambahkan, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tandasnya.
Sedangkan untuk debt collector sendiri, Menurut Yustinus Kantor Pajak sudah memiliki "debt collector" sendiri, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, ada utang pajak yang tertunggak," kata Yustinus.
Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah.
JSPN bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," ungkapnya.
Sebelumnya, Yustinus mengaku sudah berusaha bertemu dengan Soimah sebulan yang lalu ketika video viral itu muncul di TikTok.
"Saya mencoba bertanya ke Romo Sindhunata, budayawan yang tinggal di Jogja dan mentor Soimah. Kebetulan saya bersahabat dan cukup dekat dengan Romo Sindhu. Hasilnya nihil," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Kembali Berikan Insentif PBB, Berikut Daftar Wilayah Terbaik Pajak di Bandung
Aduan soal perlakuan tidak menyenangkan
Dalam pengawasan ini, dilakukan juga kegiatan klarifikikasi kepada wajib pajak dan dapat melakukan pemeriksaan, serta tindakan penagihan atas uang pajak yang harus dibayar.
Tindakan penagihan inilah yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak.
"Jika wajib pajak tak kunjung menunaikan kewajibannya, ia menyebut ada upaya penegakan hukum kepada mereka," katanya lagi.
Kendati demikian, wajib pajak juga memiliki hak terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya, seperti mengajukan keberatan, pengurangan atau pembayalan sanksi administrasi, banding, hingga peninjauan kembali.
Baca juga: Kabar Gembira, Keluarga Miskin Ekstrem dan Stunting Tak Perlu Bayar Pajak
Di sisi lain, Dwi juga mengingatkan kepada pegawai DJP agar menjunjung kode etik pegawai.
"Termasuk hal-hal mendasar di antaranya memberitahukan identitas petugas pajak, menyampaikan maksud dan tujuan, serta berlaku sopan kepada wajib pajak," ujarnya.
Apabila wajib pajak menerima perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak dan diduga melanggar kode etik, maka dapat melakukan pengaduan yang telah disediakan.
Layanan pengaduan itu di antaranya adalah Kring Pajak di nomor 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Priangan
Ada Apa Hari Ini
Soimah Pancawati
debt collector
pajak
Soimah
Butet Kertaredja
DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dwi Astuti
Kemenkeu
UPDATE Bentrok Driver Ojol dan Debt Collector di Kota Bandung, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Gegara Bentrok dengan Debt Collector, Driver Ojol Geruduk Polrestabes Bandung |
![]() |
---|
Terkait Bayar Pajak atau Tidak, PCNU Sumedang Tunggu Kebijakan PBNU |
![]() |
---|
Viral Video Seorang Pria Jadi Bulan-bulanan Debt Collector saat Melintas di Jalan Raya Baleendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.