Berita Kabupaten Sumedang

Kabar Gembira, Keluarga Miskin Ekstrem dan Stunting Tak Perlu Bayar Pajak

Keluarga miskin ekstrem dan keluarga yang memiliki balita stunting di Kabupaten Sumedang dibebaskan dari kewajiban

Editor: ferri amiril
Istimewa
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Keluarga miskin ekstrem dan keluarga yang memiliki balita stunting di Kabupaten Sumedang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memastikan itu pada saat penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2023 di Pendopo Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (14/3/2023).

Kebijakan tersebut dilembagakan dalam Keputusan Bupati. Gunanya untuk meringankan beban masyarakat. 

"Setidaknya bisa meringankan beban masyarakat, sehingga uang yang ada bisa digunakan untuk asupan gizi seperti untuk membeli makanan berprotein hewani," kata Bupati.  

Bukan hanya itu, Bupati juga mengupayakan agar kemiskinan ekstrem dan stunting terus berkurang di Sumedang. Caranya dengan melanjutkan gerakan bersama lawan kemiskinan ekstrem dan stunting yang telah dimulai ditandai pembagian telur dan sembako pada 24 Februari 2023. 

Gerakan itu harus didukung pula oleh para dermawan, pengusaha, untuk sama-sama bersinergi mencapai gol yang diharapkan. 

Bupati mengajak kepada para pengusaha yang hadir dalam acara pelaporan SPPT PBB P2 tahun 2023 tersebut bersinergi dan berkolaborasi menjalankan kebijakan pemda Sumedang yaitu gerakan bersamalawan stunting dan kemiskinan.

"Saya minta para pengusaha yang hadir disini untuk menjadi bapa asuh bagi setiap warga miskin ekstrem di dekat lokasi perusahaannya dan menjadi bapa asuh untuk yang stunting," ujarnya.

Data miskin ekstrem dan stunting mudah didapatkan. Bupati menyarankan para pengusaha itu menggunakan layanan WA KEPO dengan nomor 081122202220.

"Chat dengan ketik simpati nanti keluar lima belas menu di sana, bisa dilihat data kemiskinan dan stunting by name by addres (sesuai nama dan alamat). Jadi memudahkan kita untuk berpartisipasi dengan tepat sasaran," kata Bupati.

Bupati juga menghimbau kepada warga wajib pajak, setelah diberikan ketetapan pajak untuk PBB, warga dihimbau agar segera melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu.

"Setelah diberikan ketetapkan pajaknya segera lakukan pembayaran dan lebih cepat pembayarannya lewat digitalisasi, lewat Digicash, Qris dan lewat beberapa waralaba yang ada di Sumedang," katanya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved