Anas Urbaningrum Bebas
Catat, Ini Agenda Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023
Catat, Ini Agenda Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
2. Buka Puasa Bersama
Pendukung Anas Urbaningrum bakal menggelar buka puasa bersama setelah jagoannya bebas dari Lapas Sukamiskin.
Menurut Rahmad, terdapat tiga opsi tempat untuk buka puasa bersama.

3. Salat Tarawih Bersama
"Untuk tempat buka puasa dan tarawih, kita ada tiga tempat ya, yang menjadi pilihan tapi belum difinalkan karena masih mengecek ketersediaan segala hal, karena ini jumlahnya cukup banyak, jadi ketersedian tempat sholat, makan dan parkir, jadi masih kita bahas," ujar Muhammad Rahmad.
4. Pulang ke Blitar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu nantinya akan langsung pulang kampung ke Blitar, Jawa Timur. Anas berencana bertemu dengan ibundanya di sana.
"Ya mungkin sih karena bulan puasa ya, keluar lanjut ketemu sahabat sekaligus buka puasa bersama dulu. Ada rencana beliau (Anas Urbaningrum) langsung ke Blitar untuk sungkem ke ibundanya," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) I Gede Pasek Suardika.

5. Terjun ke Dunia Politik
Rahmad tidak memungkiri jika Anas Urbaningrum bakal kembali terjun ke dunia politik.
"Mas Anas kan DNA-nya DNA politik, jadi kalau dibawa ke mana pun, DNA-nya politik. Hanya masalah waktu, kita tunggu saja tanggal mainnya," ujar Muhammad Rahmad.
Anas Urbaningrum akan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca juga: Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.
Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Segera Bebas, Disebut Bakal Bergabung di PKN
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.