Ramadan 2023

Segini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Warga Kabupaten Majalengka pada Ramadan 2023

Baznas kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 2023 yakni sebesar Rp32.500 per orang

Kompas.com
Ilustrasi beras. Berikut besaran zakat fitrah 2023 di Kota Bandung baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.(FREEPIK/JCOMP) 

Dilansir dari Kompas.com yang menyadur laman Badan Amil Zakat Nasional, Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun hukum menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat Islam yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga: Beras Pandanwangi Jadi Kriteria Pembayaran Zakat Fitrah di Cianjur

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Mengingat Zakat Fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.

Menyadur laman resmi Baznas, Zakat Fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Segera Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Kota Cimahi dan Sekitarnya

Bagaimana Bacaan Niat Zakat Fitrah?

Saat ini terdapat berbagai pilihan cara membayar Zakat Fitrah baik diserahkan secara langsung ke lembaga penyalur zakat maupun ditransfer secara online.

Sebagai bentuk ibadah, pembayaran Zakat Fitrah harus didahului dengan membaca niat.

Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Kawasan Kota Cirebon dan Sekitarnya, Cek Sekarang

Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.

2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved