Ramadan 2023

Segera Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Kabupaten Sumedang, Lengkap dengan Bacaan Niat

Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Kabupaten Sumedang, Lengkap Dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah

Kompas.com
Berikut besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Sumedang.(Shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Tribuners, tak terasa kita sudah masuk bulan pausa di hari ke-16.

Tentu kita semua semakin dekat dengan hari kemenangan Idul Fitri.

Namun sebelum itu, umat muslim diwajibkan untuk dengan menyisihkan sebesar 2,5 persen dari harta yang dimiliki untuk Zakat Fitrah, yang justru Allah SWT akan memberikan berlipat kebaikan kepada hambanya.

Salah satunya Zakat Fitrah pun dapat mempermudah segala urusan yang kita hadapi.

“Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah,” (QS Al Lail: 4-7)

Maka dari itu, untuk warga Kabupaten Sumedang, Baznas Sumedang dalam keputusan rapat pleno yang digelar di Command Center Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumedang, Kamis 2 Maret 2023 lalu mengumumkan, jika besaran Zakat Fitrah 2023 atau 14 Hijriah Kabupaten Sumedang masih sama dengan tahun lalu yaitu sebesar Rp32.500.

Baca juga: Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah Wilayah Kabupaten Kuningan, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas mengatakan, bahwa dari hasil pantauan harga beras di tiga wilayah, yakni Sumedang bagian barat, timur, dan utara yang dilakukan Diskop UKM PP Sumedang, diakhir bulan Februari 2023 rata-rata harga beras kelas premium Rp13.000 dan Rp14.000, kelas medium Rp12.000, dan kelas ekonomi Rp10.000.

Maka, para peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah tahun ini dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Maka mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp13.000/kg.

Jadi pembayaran Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang 2023 untuk setiap jiwa sebesar 2,5 kg x Rp. 13.000 = Rp32.500.

 

Niat Zakat Fitrah

Pembayaran Zakat Fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara.

Oleh karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Berikut macam-macam niat ketika membayarkan Zakat Fitrah:

Baca juga: Segera Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Kota Cimahi dan Sekitarnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved