Anas Urbaningrum Bebas
Kemenkumham Jabar Pastikan Anas Urbaningrum Bebas pada 11 April 2023
Kemenkumham Jabar Pastikan Anas Urbaningrum Bebas pada 11 April 2023, bukan 10 April 2023.
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.