Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Belasan Organisasi Bakal Jemput di Lapas Sukamiskin

Belasan Organisasi dan Tokoh Nasional Bakal Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Belasan organisasi masyarakat dari berbagai latar belakang bakal menjemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.

Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, saat ini semua persiapan teknis terus dimatangkan untuk menyambut Anas Urbaningrum saat bebas nanti.

"Berapa banyaknya (yang akan datang) ini yang tidak kita siapkan (data) secara khusus, tetapi yang sudah menyampaikan ke kami sampai sekarang ada 16 Ormas yang akan datang menjemput mas Anas," ujar Muhammad Rahmad, saat ditemui di Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Koruptor Mega Proyek Hambalang Anas Urbaningrum akan Segera Bebas

Dikatakan Rahmad, Anas Urbaningrum berpesan kepada para pendukungnya yang akan menjemputnya diLapas Sukamiskin agar tidak berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum.

"Mas AU minta untuk sama-sama menjaga ketertiban, karena tempatnya terbatas, lalu lintasnya juga sangat terbatas kalau sore memang agak penuh, tentu kita perlu juga berkoordinasi dengan polisi yang bertugas agar tidak menggangu lalu lintas," katanya.

Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Segera Bebas, Disebut Bakal Bergabung di PKN

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.

"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.

Baca juga: Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved