Anas Urbaningrum akan Bebas
Anas Urbaningrum akan Bebas 10 April 2023, Ribuan Pendukung Bakal Banjiri Lapas Sukamiskin
Anas Urbaningrum Bakal Disambut Ribuan Pendukungnya saat Bebas Pekan Depan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Para pendukung Anas Urbaningrum dari berbagai elemen rencananya bakal menjemput Anas Urbaningrum saat bebas dari Lapas Sukamiskin, pekan depan, tepatnya 10 April 2023.
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, dari informasi yang diterimanya, bakal ada ribuan massa pendukung Anas yang menjemput ke Lapas Sukamiskin.
"Saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang dan saya pikir itu adalah kepentingan pak Anas sendiri dan itu tidak ada kaitannya dengan kami," ujar Kunrat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini Perjalanan Vonis Mantan Ketum Partai Demokrat
Menurutnya, penyambutan Anas Urbaningrum dilakukan di luar Lapas Sukamiskin, sehingga pihaknya tidak berurusan dengan para pendukung tersebut.
"Mereka akan menyambut, artinya mereka akan berada di luar lapas. Jadi, kami tidak akan khusus menyiapkan," katanya.
Dikatakan Kunrat, pengawalan masa pendukung Anas Urbaningrum akan dilakukan oleh Polda Jabar.
Baca juga: Koruptor Mega Proyek Hambalang Anas Urbaningrum akan Segera Bebas
"Kalau tidak salah, informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian, nanti kemungkinan kita akan koordinasi dengan teman-teman dari pihak kepolisian," ucapnya.
Anas Urbaningrum direncanakan bebas pada 10 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Segera Bebas, Disebut Bakal Bergabung di PKN
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.
Baca juga: Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.