Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Langsung Pulang Kampung ke Blitar Bertemu Sang Ibunda

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari tahahan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 10 April 2023.

Tribunnews
Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Langsung Pulang Kampung ke Blitar Bertemu Sang Ibunda 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari tahahan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 10 April 2023.

Ribuan orang terkonfirmasi akan menjemput langsung tokoh politik asal Blitar tersebut.

TribunPriangan.com memperoleh informasi, Anas akan dijemput oleh ribuan anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan sahabat Anas dari HMI dan KAHMI, serta beberapa organisasi masyarakat lainnya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini Perjalanan Vonis Mantan Ketum Partai Demokrat

Sementara Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan sudah banyak pihak yang merindukan Anas.

“Saya kira banyak temannya AU (Anas Urbaningrum) yang kangen. Sehingga akan banyak yang turut menyambutnya. Baik adik-adik,” kata Pasek, Minggu (2/4/2023).

Usai menjemput Anas pada 10 April nanti, rencananya akan digelar acara buka puasa bersama. Anas lalu akan menuju Blitar untuk bertemu ibunya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini Perjalanan Vonis Mantan Ketum Partai Demokrat

Ia menjelaskan, mantan ketua umum Partai Demokrat itu nantinya akan langsung pulang kampung ke Blitar, Jawa Timur. Anas berencana bertemu dengan ibundanya di sana. 

"Ya mungkin sih karena bulan puasa ya, keluar lanjut ketemu sahabat sekaligus buka puasa bersama dulu. Ada rencana beliau (Anas Urbaningrum) langsung ke Blitar untuk sungkem ke ibundanya," kata dia.

Sebelumnya Anas dikabarkan akan menghirup udara segara pada April tahun ini, namun belum ada detail tanggal.

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Segera Bebas, Disebut Bakal Bergabung di PKN

Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali yang dihubungi mengatakan akan memberikan kepastian dua hari sebelum Anas bebas.

“Terinfo seperti itu. Tapi untuk pastinya, dua hari sebelum pembebasan akan kami infokan kembali,” ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali.

Anas Urbaningrum mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved