Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini Perjalanan Vonis Mantan Ketum Partai Demokrat
Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menghirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang.
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM- Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menghirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.
Diketahui, Anas merupakan terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Setelah melalui proses hukum, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Segera Bebas, Disebut Bakal Bergabung di PKN
"Perkiraan kita tanggal 10 April 2023, tapi surat resminya belum keluar. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ketika disinggung secara pasti kapan surat bebas akan keluar, pihaknya memprediksi 2 hari sebelum masa bebas. "Mungkin H-2 hari sebelum bebas surat resmi akan keluar," tegasnya.
Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas
Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum
Sebagai informasi, vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
Baca juga: Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Namun, Anas tetap didenda Rp300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.
Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Segera Bebas, Disebut Bakal Bergabung di PKN
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
| Anas Urbaningrum Bebas Murni, Tegaskan Bakal Kembali Terjun ke Dunia Politik |
|
|---|
| Usai Ziarah Makam Tokoh Bangsa, Anas Urbaningrum Tiba-tiba Temui Akbar Tanjung, Ada Apa? |
|
|---|
| Sehari Pasca Bebas, Anas Urbaningrum Ziarah ke Makam Bung Karno di Kota Blitar |
|
|---|
| Komentar Pedas Demokrat Tanggapi Pidato Anas Urbaningrum Minta Maaf tak Mati Membusuk di Penjara |
|
|---|
| Sambut Kebebasan Anas, Angelina Sondakh Tampil Stylish dengan Tas Hitam Berantai Warna Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/yhnjmkl.jpg)