Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini Perjalanan Vonis Mantan Ketum Partai Demokrat

Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menghirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang.

Tribunnews
Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini Perjalanan Vonis Mantan Ketum Partai Demokrat 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menghirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.

Diketahui, Anas merupakan terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. 

Setelah melalui proses hukum, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Segera Bebas, Disebut Bakal Bergabung di PKN

"Perkiraan kita tanggal 10 April 2023, tapi surat resminya belum keluar. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek kepada wartawan, Rabu (29/3/2023). 

Ketika disinggung secara pasti kapan surat bebas akan keluar, pihaknya memprediksi 2 hari sebelum masa bebas. "Mungkin H-2 hari sebelum bebas surat resmi akan keluar," tegasnya.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum

Sebagai informasi, vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. 

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar serta 5,2 juta dollar AS. 

Baca juga: Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. 

Namun, Anas tetap didenda Rp300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas. 

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Segera Bebas, Disebut Bakal Bergabung di PKN

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved