Jelang Pledoi Teddy Minahasa, 3 Fakta Dakwaan Ini Bisa Batal Demi Hukum

Jelang Sidang Pembelaan Teddy Minahasa, 3 Fakta Dakwaan Ini Bisa Batal Demi Hukum

Tangkapan layar Kompas TV
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa meragukan saksi pertama yang dihadirkan saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang pembacaan nota pembelaan alias pledoi terdakwa Teddy Minahasa diagendakan pada Kamis (13/4/2023).

Fakta-fakta menarik muncul dan bisa menjadi alasan kuat Teddy terbebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Fakta pertama, berkaitan pengakuan Linda alias Anita yang menyebutkan sering berduaan selama operasi Laut Cina Selatan, ada anggapan munculnya surat resmi operasi Laut Cina Selatan dari Kapolri mematahkan kesaksian Linda yang mengatakan berduaan dengan TM saat operasi itu.

Baca juga: BIADAB, Bocah 3 Tahun Dipaksa Pakai Narkoba Oleh Sang Ayah Tiri, Firasat Ayah Kandung Kini Terbukti

Padahal, dalam surat tersebut jelas menyebut terdiri dari beberapa anggota Polri yang berjumlah sekitar 21 orang.

"Setelah ada surat ini (Surat Resmi Kapolri Operasi Laut Cina Selatan) dan banyak orang di kapal, artinya patahlah tesis Linda pergi berduaan (dengan Teddy Minahasa) melaksanakan Operasi Laut Cina Selatan," ucap Sulaeman Sakib dalam Youtube Bravos Radio Indonesia dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Hal ini sekaligus mengarah pada dugaan bahwa beberapa kesaksian lainnya yang diberikan Linda dalam kasus narkoba Teddy Minahasa pun bisa menjadi bohong.

Baca juga: Kepala BNN Jabar Ngaku Tak Tahu Soal Kasus ASN Tasikmalaya Terjerat Narkoba: Pokoknya Kami Tak Tahu

Hal tersebut diungkap oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Reza Indragiri juga menilai bahwa pemberian kesaksian bohong oleh Linda di persidangan sangat mungkin dilakukan demi kepentingan dirinya sendiri yang juga berstatus sebagai terdakwa agar bisa terbebas dari jerat pidana.

"Yang bersangkutan ini (Linda Pujiastuti) tidak hanya berstatus sebagai saksi tapi juga sekaligus sebagai terdakwa. Maka sudah bisalah kita asumsikan bahwa segala keterangan yang dia sampaikan pasti juga ada kepentingan meloloskan dirinya sendiri dari jerat pidana," kata Reza Indragiri Amriel dalam Youtube Bravos Radio Indonesia dikutip Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Semua Pelajar SMAN 1 Lembang Akan Dites Urine, Buntut Pelajar dan Alumni Konsumsi Narkoba

Satu kebohongan Linda terungkap atas kesaksiannya dan keterangan yang diberikan dalam persidangan sangat berpengaruh besar pada putusan hakim kepada Teddy Minahasa.

Kondisi ini lantas bisa membuat Hakim meragukan kesaksian-kesaksian lain yang dibeberkan Linda di persidangan sehingga hal tersebut bisa membuat Teddy Minahasa terbebas dari segala dakwaan JPU.

"Beyond reasonable doubt (alasan yang tidak dapat diragukan) sudah tidak bisa terjangkau. Sudah ada satu kebohongan, bagaimana kemudian kita bisa percaya beyond reasonable doubt terhadap Linda," ujar Reza.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved