Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini Perjalanan Vonis Mantan Ketum Partai Demokrat

Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menghirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang.

Tribunnews
Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini Perjalanan Vonis Mantan Ketum Partai Demokrat 

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara. Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. 

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara. 

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved