Potensi PAD Kabupaten Tasikmalaya
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Pemkab Maksimalkan dan Tingkatkan Potensi PAD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk memaksimalkan PAD
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Tasikmalaya berharap itu dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asep Sopari Al-Ayubi selaku Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, bahwa pihaknya mendorong supaya pimpinan daerah fokus, terutama dalam menjalankan rekomendasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), salah satunya ialah meningkatkan dan memaksimalkan potensi PAD di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Dugaan Monopoli Bahan Baku, Paguyuban Pengusaha Bordir Temui Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya
“Termasuk sekarang ini, untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam PMK 212 ini, diarahkan ke empat bidang. Kita harus efektif dalam penggunaan APBD, jadi harus ada benang merahnya. Untuk menutupi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diarahkan ke empat bidang, jadi, PAD lah yang harus menjadi fokus utama," terang Asep.
Tambahnya, berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 2021, Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 berada di angka 0,085 persen, atau menempati posisi ke-26 dari 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023 untuk Wilayah Kota Tasikmalaya
“Artinya, Kabupaten Tasikmalaya masuk kategori Kabupaten/Kota yang belum mandiri dari aspek kemandirian fiskalnya. Hal ini menggambarkan bahwa Kabupaten Tasikmalaya masih bergantung (pada) dana transfer baik dari pemerintah pusat berupa DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), maupun bantuan keuangan provinsi Jawa Barat," lanjut Asep.
Sedang untuk strategi kebijakan pembiayaan pembangunan, sambung dia, pemerintah daerah bisa menggunakan peningkatan PAD baik dari penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah, mengingat hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU 1/2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023 untuk Wilayah Kota Tasikmalaya
“Salah satu upaya untuk meningkatkan PAD itu, melakukan pemetaan permasalahan setiap pos pendapatan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, dengan langkah-langkah optimalisasi pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah,” tutur Asep.
Lengkapnya, Asep menyebutkan bahwa dalam melakukan optimalisasi PAD yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, salah satunya pengelolaan aset pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasik Minta Pemkab Gelar Operasi Pasar Jelang Ramadan
"Dengan mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dengan melibatkan pihak mitra investasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 (PP 28/2020) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," pungkasnya. (*)
PTDI Akan Dipindahkan ke BIJB, Dedi Mulyadi: Bisa Tingkatkan Industri Kedirgantaraan Nasional |
![]() |
---|
Tafsir dan Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 171-180: Hukum Qishash, Halal Haram, Aturan Wasiat |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Akan Ada Demo Besar-besaran Tanggal 25 Agustus 2025? Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 200 Perwira Tinggi TNI AD yang Dimutasi Panglima TNI, Ada Wakasad dan Dankodiklat |
![]() |
---|
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara Presisi FC Sore Ini, Adu Tajam Dalberto dan Spaso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.