Pemkot Tasikmalaya Belum Ikuti Arahan Dedi Mulyadi Soal Hapus Tunggakan PBB, Viman: Kami Kaji Dulu

Viman menjelaskan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahu 2024, kewenangan untuk menaikan dan menghapus pajak itu kewenangannya Wali Kota.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
VIMAN ALFARIZI - Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan ketika memberikan keterangan soal penghapusan tunggakan PBB masih dikaji saat menghadiri gelaran Jayantara Priangan Timur 2025, Kamis (21/8/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya belum mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan tunggakan PBB, bahkan saat ini masih dilakukan pengkajian.

"Ya tentunya akan kami kaji, karena semenjak tahun 2019 Kota Tasikmalaya belum menaikan pajak," ungkap Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan kepada wartawan TribunPriangan.com, ketika menghadiri gelaran Jayantara Priangan Timur 2025, Kamis (21/8/2025).

Viman menjelaskan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahu 2024, kewenangan untuk menaikan dan menghapus pajak itu kewenangannya Wali Kota.

Tapi tentunya sesuai dengan fiskal Kota Tasikmalaya pihaknya akan mengkaji bagaimana kebijakan selanjutnya.

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Sudah Bebaskan Tunggakan PBB Sejak Bulan Juli

Terkait penghapusan tunggakan PBB yang pastinya akan berdampak pada PAD, Viman menegaskan untuk itu pihaknya perlu melakukan pengkajian, supaya tidak gegabah dalam mengeluarkan keputusan.

"Kita akan mengkaji dengan langkah yang tidak gegabah juga, nanti kita akan petakan dulu mana saja yang wajib pajak potensial di Kota Tasikmalaya," pungkasnya.

Viman mengaku daerahnya sangat membutuhkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar supaya mampu menaikkan fiskal.

Hal ini demi mendapatkan tambahan bantuan anggaran pusat dan alokasi bantuan anggaran Provinsi Jawa Barat tahun depan.

"Yang pasti semua dikaji dulu, tunggu tanggal maennya," kata Viman.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat imbauan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 per tanggal 15 Agustus 2025. 

Pada surat nomor 6.700/KU.03.02/Bapenda Jabar, penghapusan tersebut untuk wajib pajak perorangan, bukan badan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak. (*)

Baca juga: Bupati Dony : Tidak Ada Kenaikan PBB di Sumedang, Denda Juga Dihapus

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved