Pemkot Tasikmalaya Belum Ikuti Arahan Dedi Mulyadi Soal Hapus Tunggakan PBB, Viman: Kami Kaji Dulu
Viman menjelaskan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahu 2024, kewenangan untuk menaikan dan menghapus pajak itu kewenangannya Wali Kota.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya belum mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan tunggakan PBB, bahkan saat ini masih dilakukan pengkajian.
"Ya tentunya akan kami kaji, karena semenjak tahun 2019 Kota Tasikmalaya belum menaikan pajak," ungkap Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan kepada wartawan TribunPriangan.com, ketika menghadiri gelaran Jayantara Priangan Timur 2025, Kamis (21/8/2025).
Viman menjelaskan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahu 2024, kewenangan untuk menaikan dan menghapus pajak itu kewenangannya Wali Kota.
Tapi tentunya sesuai dengan fiskal Kota Tasikmalaya pihaknya akan mengkaji bagaimana kebijakan selanjutnya.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Sudah Bebaskan Tunggakan PBB Sejak Bulan Juli
Terkait penghapusan tunggakan PBB yang pastinya akan berdampak pada PAD, Viman menegaskan untuk itu pihaknya perlu melakukan pengkajian, supaya tidak gegabah dalam mengeluarkan keputusan.
"Kita akan mengkaji dengan langkah yang tidak gegabah juga, nanti kita akan petakan dulu mana saja yang wajib pajak potensial di Kota Tasikmalaya," pungkasnya.
Viman mengaku daerahnya sangat membutuhkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar supaya mampu menaikkan fiskal.
Hal ini demi mendapatkan tambahan bantuan anggaran pusat dan alokasi bantuan anggaran Provinsi Jawa Barat tahun depan.
"Yang pasti semua dikaji dulu, tunggu tanggal maennya," kata Viman.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat imbauan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 per tanggal 15 Agustus 2025.
Pada surat nomor 6.700/KU.03.02/Bapenda Jabar, penghapusan tersebut untuk wajib pajak perorangan, bukan badan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak. (*)
Baca juga: Bupati Dony : Tidak Ada Kenaikan PBB di Sumedang, Denda Juga Dihapus
Dedi Mulyadi Wacanakan Kadis di Pemprov Jabar Bakal Tambah Tugas sebagai LO Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Jayantara Priangan Timur 2025 Dongkrak Eksistensi UMKM Tasikmalaya Hingga Tembus Pasar Internasional |
![]() |
---|
Kenalkan Makanan Lokal di Jayantara Priangan Timur, Peserta Sajikan Menu dari Singkong dan Terubuk |
![]() |
---|
Ratusan Kendaraan Dinas di Kota Tasik Belum Tertib Pajak, Ini yang Dilakukan Walikota Viman |
![]() |
---|
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Cek Sekarang! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.