Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya Demo

Pimpinan STMIK Kota Tasik Sebut Penyebab Izin Operasional Kampus Dicabut Akibat Ulah Oknum

Pimpinan STMIK Kota Tasik Sebut Penyebab Izin Operasional Kampus Dicabut Akibat Ulah Oknum

Tribun Jabar/Firman Suryaman
Ratusan mahasiswa STMIK demo tuntut kejelasan nasib pendidikan mereka setelah izin opefasional STMIK dicabut Kemendikbudristek. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Pimpinan STMIK Kota Tasikmalaya, Restu, menuturkan, salah satu penyebab izin operasional kampus dikarenakan ulah oknum STMIK.

"Jadi kami sudah melaporkan semua kejadian yang ada di kampus ini ke pihak kepolisian, termasuk dua orang yang dicurigai sebagai pemicunya," kata Restu, saat memberikan penjelasan kepada ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa, Senin (28/3/2023).

Didesak mahasiswa siapa sosok kedua oknum tersebut, Restu awalnya keberatan karena bukan wewenangnya tapi wewenang kepolisian.

Baca juga: Al-Quran Tua Tulis Tangan Ada di Tasikmalaya, Disusun Keturunan Murid Syekh Abdul Muhyi di Cirebon

"Itu kan masih taraf penyelidikan. Kami tak berhak menyebutnya," kata Restu.

Namun, karena ratusan mahasiswa terus mendesak untuk menyebutkan oknum tersebut, akhirnya Restu mengatakannya.

Setelah berkonsultasi dengan polisi yang berjaga-jaga, Restu akhirnya menyebut inisial Y dan R. Akan tetapi, dia tak menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan kedua oknum tersebut.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya Demo Pertanyakan Nasib Perkuliahan usai Izin Kampus Dicabut

Sebelumnya, penyebab pasti pihak Kemendikbudristek mencabut izin operasional STMIK Kota Tasikmalaya masih misteri.

Pihak STMIK yang dimintai konfirmasi, seusai ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, Senin (27/03/23), tak memberikan penjelasan secara gamblang.

Baca juga: Exit Tol Getaci di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Pindah Desa, Jadi di Mana?

"Masalahnya sangat kompleks. Kami tidak bisa menyebutkan satu per satu," kata mantan Plh Ketua STMIK Kota Tasikmalaya, Rahadian.

Rahadian pun menegaskan bahwa pihaknya kini bukan lagi Plh Ketua karena izin operasional sudah dicabut dan otomatis jajaran pimpinan berstatus demisioner. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved