Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya Demo

STMIK Kota Tasikmalaya Masih Bungkam Penyebab Izin Operasional Kampus Dicabut Kemendikbudristek

STMIK Kota Tasikmalaya Masih Bungkam Penyebab Izin Operasional Kampus Dicabut Kemendikbudristek

|
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Pimpinan STMIK Kota Tasikmalaya, Restu, memberikan penjelasan terkait ditutupnya kampus dan nasib mahasiawa ke depannya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Penyebab pasti pihak Kemendikbudristek mencabut izin operasional STMIK Kota Tasikmalaya masih misteri.

Pihak STMIK yang dimintai konfirmasi, seusai ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, Senin (27/03/23), tak memberikan penjelasan secara gamblang.

"Masalahnya sangat kompleks. Kami tidak bisa menyebutkan satu per satu," kata mantan Plh Ketua STMIK Kota Tasikmalaya, Rahadian.

Baca juga: Al-Quran Tua Tulis Tangan Ada di Tasikmalaya, Disusun Keturunan Murid Syekh Abdul Muhyi di Cirebon

Rahadian pun menegaskan bahwa pihaknya kini bukan lagi Plh Ketua karena izin sudah dicabut dan otomatis jajaran pimpinan berstatus demisioner.

Sebelumnya Pimpinan STMIK Kota Tasikmalaya, Restu, menuturkan, dicabutnya izin operasional STMIK, salah satunya karena ada ulah oknum STMIK.

"Jadi kami sudah melaporkan semua kejadian yang ada di kampus ini ke pihak kepolisian, termasuk dua orang yang dicurigai sebagai pemicunya," kata Restu, saat memberikan penjelasan kepada ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya Demo Pertanyakan Nasib Perkuliahan usai Izin Kampus Dicabut

Didesak mahasiswa siapa sosok kedua oknum tersebut, Restu awalnya keberatan karena bukan wewenangnya tapi wewenang kepolisian.

"Itu kan masih taraf penyelidikan. Kami tak berhak menyebutnya," kata Restu.

Baca juga: Pembangunan Tol Getaci Dinilai akan Menguntungkan Bagi Kota Tasikmalaya

Mahasiswa terus mendesak agar Restu menyebut siapa identitas kedua oknum tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan polisi yang berjaga-jaga, Restu akhirnya menyebut inisial Y dan R. Akan tetapi, dia tak menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan kedua oknum tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved